Harian Kompas memecat wartawannya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik berupa permintaan saham PT. Krakatau Steel. Kode etik jurnalistik menyatakan, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi.
Pemecatan wartawan tersebut dikemukakan Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredja, seperti diberitakan VIVAnews, Rabu (1/12). “Mulai hari ini yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai wartawan Kompas,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pers mengumumkan empat wartawan dari Harian Umum Kompas, Harian Seputar Indonesia, detikcom, dan Metro TV yang melanggar kode etik terkait dugaan permintaan saham Krakatau Steel.
“Telah terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham perdana PT. KS dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan,” kata Ketua Divisi Pengaduan, Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/12).
Ditambahkan Agus, tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. “Karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di bursa efek, juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” tambah dia.
Agus menambahkan, media massa tempat keempat wartawan tersebut bekerja telah melakukan sejumlah langkah.
Dikatakan, manajemen detikcom secara internal langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap wartawan yang bersangkutan.
“Detikcom menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang bersangkutan secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian dan dengan sukarela telah mengundurkan diri,” kata Agus.
Harian Seputar Indonesia telah mengirim surat ke Dewan Pers dan menegaskan bahwa wartawan yang diduga terlibat dalam kasus sama, telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010.
Untuk Metro TV, Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang keterlibatan wartawannya dalam kasus ini. “Metro menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang patut kepada wartawan tersebut,” ungkap Agus.
Dewan Pers sendiri belum dapat mengambil kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV dan membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan mengimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan. (VIVA News).*
Tulisan Lainnya:
Tags: Kode Etik Jurnalistik, PT. Krakatau Steel, Wartawan
Print This Post
Asep Syamsul M. Romli a.k.a Romel tea --akrab disapa Kang Romel-- adalah komunikator profesional -wartawan, penulis buku-buku komunikasi praktis, editor, penyiar radio, konsultan media, public speaker, dan trainer-motivator yang siap berbagi dalam pelatihan jurnalistik, menulis, siaran radio, public speaking, MC, public relation (humas), media sosial, dll. Dosen luar biasa mata kuliah ilmu komunikasi. Sering menjadi pemateri di berbagai diklat internal instansi pemerintah/swasta. Kontak saja: romeltea@yahoo.com
Tetap update berita/artikel di mana pun dari Romeltea Magazine dengan mengetikkan www.romeltea.com di browser ponsel Anda!