Pengertian Wartawan Amplop alias Wartawan Bodrex

Wartawan Amplop alias Wartawan Bodrex adalah bagian dari Sisi Gelap Jurnalistik. The Dark Side of Journalism awalnya merujuk pada praktik jurnalisme partisan, jurnalisme propaganda, jurnalisme iklan/promosi, namun juga merujuk pada penyalahgunaan profesi wartawan.

wartawan-amplopMASYARAKAT sudah lama sangat terganggu dengan keberadaan wartawan gadungan, wartawan amplop, atau wartawan bodrex, yakni orang yang mengaku wartawan atau benar wartawan, namun menyalahgunakan profesinya dengan tujuan mencari duit.

Julukan wartawan amplop merujuk pada istilah amplop yang biasanya menjadi tempat uang dan surat.

Julukan wartawan bodrex merujuk pada iklan bodrex (dulu) yang melibatkan banyak orang.

Wartawan amplop alias pemburu uang biasanya datang rame-rame, bergerombol, seperti di iklan bodrex itu –pasukan bodrex maju jalan!

Wartawan gadungan atau abal-abal adalah penipu –harus dipidana! Wartawan yang menyalahgunakan profesinya melanggar kode etik jurnalistik –karenanya ia bukan lagi wartawan profesional, juga menjadi pencemar citra wartawan –karenanya harus “ditertibkan”.

Read More

Saya sering berdiskusi dengan kawan-kawan wartawan tentang keberadaan wartawan bodrex yang sangat merugikan masyarakat dan dunia pers ini. Semuanya menyatakan prihatin, jengkel, marah, dan sejenisnya.

Saya kira perlu ada gerakan khusus dari pemerintah, dewan pers, dan insan pers profesional untuk segera “menertibkan” keberadaan wartawan bodrex atau wartawan gadungan ini.

Selain itu, kalangan media juga harus terus melakukan pembinaan internal untuk meningkatkan profesionalisme wartawannya, utamanya dalam hal ketaatan pada kode etik jurnalistik.

Poin 5 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang ditetapkan Dewan Pers (SK No. No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000) menyebutkan, ” Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi“.

Kita sangat “angkat topi” bagi sejumlah media massa yang mengharamkan wartawannya menerima amplop, karena memang itu tidak perlu.

Isi amplop hanya akan membebani sang wartawan untuk menurunkan berita, padahal dimuat-tidaknya sebuah berita bukan wewenangnya, melainkan wewenang redaktur yang menjadi atasannya. Lain soal jika sang redaktur “kecipratan” dan turut punya beban moral.

“Budaya amplop” juga mengurangi profesionalisme para wartawan, termasuk bobot berita. Berita adalah laporan peristiwa. Namun tidak semua peristiwa layak dilaporkan (dijadikan berita).

Sebuah peristiwa layak dibertakan (fit to print), layak siar (fit to broadcast), atau layak publikasi (fit to publish/post) hanya jika mengandung nilai-nilai berita (news value) seperti aktual, faktual, penting, dan menarik.

Sebuah amplop dapat membuat wartawan menjalankan tugasnya secara tidak fair, berat sebelah, bias, hanya menguntungkan satu pihak.

Wartawan profesional menulis berita secara seimbang (balance), cover both side, memegang teguh Fairness Doctrine (doktrin kejujuran).

Jika demikian, pembaca atau masyarakat yang dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Entah siapa yang memulai, wartawan yang minta duit ataukah panitia yang menyuap wartawan, sehingga terbentuk “budaya amplop” itu.

Yang jelas, kebiasaan buruk itu harus segera dihentikan sekarang juga. Toh jika ada acara bagus dan layak diberitakan, wartawan akan datang dengan sendirinya, bahkan tidak diundang sekalipun. Panitia acara cukup mengirimkan pemberitahuan atau menulis siaran pers (press realease).

Memang, “budaya amplop” merupakan salah satu ciri jurnalistik negara berkembang. Menurut Albert L. Hester dalam Handbook for Third World Journalist (sudah diterjemahkan dengan judul Pedoman untuk Wartawan, USIS, 1987), fenomena itu muncul karena kurangnya permodalan industri pers sehingga pers belum mampu memberikan imbalan yang laiak bagi wartawannya.

Yang memprihatinkan, akibat “budaya” itu, bermunculan wartawan gadungan, wartawan tanpa suratkabar (WTS), atau “wartawan pemeras” yang merugikan citra wartawan dan menjengkelkan masyarakat.

Jika kebiasaan panitia acara, para humas instansi atau perusahaan, atau pihak mana pun memberi “amplop” kepada wartawan tidak dihentikan, maka jangan harap “budaya” itu sirna.

Dalam sebuah acara di Jakarta, sebagaimana dipublikasikan www.dewanpers.org, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia, (waktu itu) Didik Supriyanto, mengusulkan agar kalangan kehumasan tidak mengorganisir wartawan, seperti yang dilakukan berbagai institusi dan perusahaan, sehingga tidak akan ada lagi istilah “wartawan Polda”, “wartawan Pertamina”, “wartawan Kejaksaan Agung”, dan sebagainya. Langkah tersebut diperlukan untuk menekan penyalahgunaan profesi wartawan untuk mencari uang dari sumber berita.

Didik juga menyayangkan tindakan pejabat humas di kalangan BUMN yang menyediakan “amplop” bagi wartawan. “Yang mereka bagi-bagikan itu ‘kan uang rakyat. Ini praktek korupsi yang harus dihentikan,” katanya.

Pada acara yang sama, Ketua Dewan Pers Atmakusumah mengakui, sejak era reformasi persoalan “amplop” kian parah. Penyebabnya, jumlah wartawan legal dan ilegal yang makin banyak dan tidak terkendali.

Karena itu, Atmakusumah mengusulkan agar masyarakat pers segera menentukan kriteria umum mengenai organisasi pers yang kini jumlahnya sudah lebih dari 50 buah.

Semoga saja para wartawan kita sadar, bahwa bidang pekerjaannya adalah sebuah pekerjaan profesional yang terikat kode etik. Kode Etik Wartawan Indonesia menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi”.

Kita akui, “godaan uang” sering membuat wartawan lupa diri akan tugas dan kewajibannya. Tidak heran jika M.L. Sten dalam buku Bagaimana Menjadi Wartawan (Juni 1993) mengatakan:

“Jika Anda ingin kaya, janganlah bekerja di bidang pers, kecuali Anda mempunyai perusahaan sendiri atau Anda seorang penulis terkemuka dalam beberapa perusahaan pers. Jurnalistik bukanlah pekerjaan mudah, tetapi ia dapat membuat seorang wartawan merasa lebih penting dari seorang pengurus bank. Uang adalah penting, tetapi ia bukan merupakan pendorong bagi seseorang untuk melibatkan diri dalam bidang persuratkabaran.”

Wartawan Muslim tentu sadar betul, amplop bisa masuk kategori suap yang diharamkan, atau setidaknya syubhat. Allah SWT melaknat pemberi dan penerima suap. Wallahu a’lam. (www.romeltea.com).*

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 comments

  1. Asalamualaikum kang Romel. Memang wartawan amplop sudah lumrah sekarang. Mereka berpendapat bahwa gaji yg diberikan tidak cukup untuk anak bini.malah ada gaji wartawan yang hanya 300ribu. Di majalah sabili juga pernah dibahas, mungkin menurut saya kumaha niat.Ari niatna bade meures mah haram, tapi upah kanggo publikasi berita nu teu bohong mah teu nanaon. Akan tetapi mungkin ada ketergantungan terhadap orang lain A.K.A tidak lago objektif

    1. Wa’alaikum salam wr wb. Ya benar, secara jurnalistik, amplop/uang memengaruhi independensi wartawan dalam menulis berita. namanya juga udah kena suap atuh 🙂

  2. Salut. Hal yang Anda tulis terjadi di semua wilayah Desa Indonesia ini. Harusnya “kaya” dulu, baru jadi wartawan media lokal.
    Media lokal Papua masih bagus bisa nggaji wartawannya 300/bulan. Coba tanya ama Pimum media lokal level kabupaten di Jawa, mana yang bisa kasih reward wartawannya.
    Celakanya, wartawan malah ditarget penjualan koran & setoran iklan.
    Sekarang ada istilah baru di kalangan wartawan lokal : MMS (mrono mrene sangu). Ini kan jelas refleksi ketidakberdayaan wartawan dari segi ekonomi. Jadinya, idealisme yang tadinya sudah tipis jadi sepenuhnya melayang.

    1. Ha ha… istilah baru “Wartawan MMS”. MSS = Mrono Mrene Sangu. Artinya ke sana ke sini, rame-rame, sendiri mah gak berani, buat nyari buat beli nasi, gitu ya?

  3. Selain kita sibuk mempersalahkan wartawan bodrex dengan perilakunya “berburu” amplop, sebenarnya kondisi tersebut tercipta karena pola dan tingkah dari pemilik dan pengelola media itu sendiri.

    Saya kebetulan sebagai jurnalis di Papua, sebenarnya merasa geram juga dengan kondisi yang terjadi di sekitar saya, justru perilaku menolak pemberian yang diberikan narasumber menjadikan saya “makhluk asing” diantara teman – teman seprofesi, sehingga sering dianggap sok suci lah dan sebagainya. kondisi itu yang memaksa saya untuk menanggalkan profesi tersebut untuk sementara dan menjadi wirausaha pinggir jalan (menjual nasi kuning dengan konsep kafe gaul).

    maraknya wartawan bodrex disebabkan oleh :
    1. proses rekruitment di sebuah media sendiri yang terkesan kejar target, jadi jangankan bicara kualitas berita, etika atau moralitas wartawan, yang dipikirkan hanyalah bagaimana seorang wartawan mampu menyetor sekian jumlah berita, syukur – syukur bisa dapat iklan, bahkan ada beberapa media kecil yang sebaliknya, biar tidak dapat berita yang penting bisa setor karena berita sekarang gampang tinggal klik internet dan dapat berita model apa saja. khususnya di Papua jarang perusahaan mau mengeluarkan dana untuk peningkatan kualitas wartawannya, syukur kalo bisa dilakukan pelatihan setelah proses rekruitmen dan sebelum wartawan diturunkan ke lapangan
    2. berikutnya lagi, banyak media hanya menggaji wartawannya dengan “kartu pers” saja, jadi tidak mengherankan kalo ada wartawan yang merasa bangga dengan menggantungkan sejumlah kartu pers dari beberapa media. itu artinya “tingkat kesejahteraan” dalam hal gaji, masih jauh dari UMR. bahkan untuk di Papua ada media yang hanya menggaji wartawannya sebesar Rp. 300.000 / bulan padahal UMR di Papua sebesar Rp. 800.000 / bulan. bicara fasilitas untuk meliput jangan ditanyakan, jadi wartawan juga harus bermodal, kalo tidak punya modal ya harus pintar – pintar menggandeng sponsor dan cari donor dari narasumber.
    3. media masih dilihat oleh masyarakat sebagai alat publikasi, sehingga yang terjadi bukanlah peran kontrol, tapi yang ada fungsi ekonomi lebih menonjol, dimana media lebih memilih “menjual” halaman mereka kepada pemilik uang bisa pemerintah, swasta atau sebagainya, dengan kondisi tersebut terkadang hasil kerja wartawan menjadi nomor sekian, yang penting income buat medianya dulu, dan kondisi tersebut justru menggiring wartawan juga menjadi antek dari fungsi ekonomi sebuah media, sehingga seringkali kita mendengar, yang penting ada uang berita bisa naik, tidak perduli itu berita ada bobot (nilai) beritanya tidak yang penting ada bobot rupiahnya pasti naik, makanya di papua ada istilah berita 500 ribu. parahnya lagi tidak jelas “garis api” batas antara advetorial dan berita sudah bercampur aduk.
    3. kesadaran dari para wartawan itu sendiri yang entah disebut apa, “terlalu tinggi” atau “terlalu rendah”, terlalu tinggi maksudnya sadar, tidak mendapat jaminan sejahtera dari kantor, maka dengan modal kartu pers bisa saja mereka bertelikung dengan narasumber dan “melacurkan” fungsi dan idealisme”nya, “terlalu rendah” disini bisa jadi para wartawan ini tidak memiliki pengetahuan mendasar dan kuat tentang apa sih wartawan itu sendiri yang terbayang dalam benak mereka, wartawan kerjanya berpindah dari satu ruang ke ruang satu, dari tempat jumpa pers satu ke tempat jumpa pers lainnya, dari amplop satu ke amplop lainnya sehingga yang lebih sering mereka perbincangkan adalah masalah “berapa tendangan hari ini”, ketimbang “apa yang mereka buat untuk masyarakat hari ini melalui tulisan mereka. yang terjadi banyak berlaku istilah “86”,

  4. Saya sangat setuju dengan artikel yang akan tulis, terutama pada paragraf ” Yang memprihatinkan, akibat “budaya” itu, bermunculan wartawan gadungan, wartawan tanpa suratkabar (WTS), atau “wartawan pemeras” yang merugikan citra wartawan dan menjengkelkan masyarakat. Jika kebiasaan panitia acara, para humas instansi atau perusahaan, atau pihak mana pun memberi “amplop” kepada wartawan tidak dihentikan, maka jangan harap “budaya” itu sirna.”

    Fenomena seperti ini, berlangsung sejak lama, tidak biasa dipungkiri dalam jurnalis menemukan hal seperti ini, bahkan yang patut disayangkan ada beberapa Wartawan Tanpa Identitas, hal ini tentu saja membuat citra buruk bagi profesi kewartawanan, contoh nyata, ada yang mengaku-ngaku wartawan pjtv yaitu Umam “Laknatulloh” yang dalam “modus’ operandinya selalu membesar-besarkan “mengexpose” permasalahan kecil di lingkungan Bandung Barat, terlebih berani meminta bahkan memeras kepada pejabat pedesaan, pemerintahan KBB dengan legalitas hanya membawa kamera, jika ada yang menemukan laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau kontak Redaksi serta menejemen PJTV di 7501225 atau 02291217609, orang tersebut akan kami proses, sekali untuk penegasan reporter PJTV tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam peliputan jika ingin bekerjasama atau mohon peliputan kirimkan surat ke Alamat Kantor : PJTV office BeeMall Lt. 1 Jl. Naripan no. 89 no telp. 022-84467740 atau via fax : 84467741
    Alamat redaksi : Nuansa Mas estate blok B no. 12 Cipamokolan Riung Bandung telp. 022-7501225
    sebelumnya terima kasih kepada kang Romel saya ucapkan terima kasih.