10 Jurus Memeras ala Wartawan Gadungan

SEDIKITNYA ada 10 jurus atau trik yang biasa digunakan oleh wartawan gadungan alias wartawan bodrex, wartawan abal-abal, wartawan tidak profesional, atau preman berkedok wartawan.

  1. Menyodorkan kasus lalu mengajak “damai” (minta uang)
  2. Menyodorkan proposal rapat kerja kontrak kantor
  3. Iklan tembak –muat dulu baru tagih belakangan
  4. Minta jatah rutin bulanan dan THR
  5. Minta SPJ liputan ke daerah
  6. Jual paksa –memuat dahulu berita lalu menjual paksa medianya.
  7. Jasa pemuatan setelah memuat berita –meminta jasa pemuatan)
  8. Pulang kampung –minta ongkos
  9. Motor rusak –minta duit buat ke bengkel
  10. Anak sakit –minta bantuan duit buat pengobatan.

Ke-10 jurus memeras narasumber ala wartawan gadungan itu dikemukakan Bidang Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridho Easei, dalam sebuah acara di Pangandaran seperti dikutip laman Harapan Rakyat.

Selain ke-10 jurus tersebut, Rudho menambahkan, jurus memeras lainnya adalah memaksa wawancara yang ujung-ujungnya minta diberi ongkos serta membawa surat keterangan atau foto bersama pejabat tinggi.

WARTAWAN gadungan alias “oknum wartawan” demikian jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat 2 menyebutkan, ” Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Kode Etik Jurnalistik antara lain menegaskan: “Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.”

Kalangan Humas instansi, perusahaan, atau siapa pun tidak usah takut sama wartawan gadungan. Jika dia memeras, urusannya polisi.

Baca Juga

Jika wartawan gadungan itu memelas, maka serahkan ke Dinas Sosial atau Lembaga Zakat. Jika dia profesional, santun, dan semata-mata memburu berita, layani dengan baik. Wasalam. (https://romeltea.com).*

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Hello mas bro…
    regkues artikel tentang kartu pers dong, kalau bole..
    siapa yang kerluarkan kartu perst?
    apakah perusahaan perst, dewan perst, atau organisasi perst?
    dasar hukumnya ada tidak?

    apakah kartu perst berlaku sepanjang waktu seperti ATM atau harus diperbaharui tiap tahun sepertii KTM, he,he,he,,,

    makasi sebelumnya…
    Maaf, suda merepotkan.

    1. 1. Kartu Pers itu sama dengan ID Card karyawan. Jadi, yang berhak menerbitkan pihak perusahaan atau lembaga penerbitan pers, ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi.
      2. Kalau Anda anggota PWI, maka otomatis dapat kartu pers dari PWI
      3. Masa berlaku biasanya per tahun atau selama ia jadi karyawan lembaga penerbitan pers dan bertugas di bagian redaksi.