Jangan sembarangan share berita! Kenali dulu kriteria media atau situs berita terpercaya dan media abal-abal.
ERA Internet memunculkan banyak situs berita, baik yang terpercaya maupun tidak terpercaya alias abal-abal.
Kita sudah akrab dengan situs-situs berita mainstream, seperti detik.com, republika.co.id, kompas.com, liputan6.com, merdeka.com, jpnn.com, tribunnews.com, dan sebagainya.
Namun, belaknagn ini kita juga mulai melihat bermunculannya situs-situs berita baru dengan nama domain yang kadang terkesan “aneh” dan berita-beritanya juga “yang aneh-aneh”.
Selain aneh dari sisi nama dan konten, juga anehnya media online baru ini sering muncul di halaman pertama hasil pencarian Google (SERP) karena trik SEO yang mereka lakukan.
Kita juga sering melihat teman di media sosia, seperti Facebook, yang share sebuah berita atau tulisan dari situs-situs baru, bahkan dari blog yang masih bersubdomain blogspot.
Di era internet ini terjadi banjir informasi. Maka, kriteria situs terpercaya dan abal-abal sangat penting sebagai panduan kita dalam memilih informasi terpercaya.
Kita juga jangan sembarangan share berita atau info yang dimuat situs yang tidak jelas. Share info dari media ternama saja harus hati-hati, apalagi situs gak jelas alias abal-abal!
Kriteria Situs Berita Terpercaya
1. Badan Hukum
Sebuah media dikatakan sebagai media resmi jika ia atau publishernya merupakan lembaga hukum. Lembaga pers atau perusahaan media resmi akan berbadan hukum, berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi.
Baca: Lembaga Pers (Media) Harus Berbadan Hukum
Bagaimana dengan media milik instansi/perusahaan? Badan hukumnya ada di perusahaan/instansi itu. Misalnya, situs kementerian anu atau situs web ormas, maka badan hukumnya adalah lembaga kementerian atau ormas itu.
Misalnya, www.icmijabar.or.id adalah situs resmi dan terpercaya karena publishernya adalah ICMI Orwil Jabar yang jelas merupakan organisasi resmi (berbadan hukum).
2. Tim Redaksi
Jika sebuah media atau situs web sudah berbadan hukum, otomatis akan ada tim redaksi, pengelola, atau penanggung jawab situs.
Dengan demikian, situs berita terpercaya bisa dikenali lewat Box Redaksi atau Tim Redaksi. Biasanya, nama-nama pengelola ini ada di menu “Redaksi” atau “About Us” (Tentang Kami).
Di halaman khusus profil manajemen tersebut, akan ada nama-nama wartawan atau pengelola situs, mulai dari pemimpin umu, pemimpin redaksi, redaktur (editor), reporter, fotografer, web desihner (IT), pemasaran, dan sebagainya.
Memang tidak harus lengkap, tapi setidaknya ada nama penanggung jawab dan tim redaksi yang jelas.
Jika di sebuah situs berita Anda tidak menemukan Tim Redaksi ini, maka dipastikan situs tersebut dikelola oleh satu-dua orang saja dan bukan situs resmi yang bisa dikategorikan media massa atau lembaga pers.
3. Alamat Kantor
Kriteria situs terpercaya lainnya adalah Alamat Kantor atau alamat redaksinya jelas. Nama jalan, nomor, nama kota, provinsi, hingga nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sudah jelas, jika berbadan hukum, maka alamat kantor otomatia ada, sebagaimana tim redaksi dan bentuk badan hukumnya –pt, yayasan, atau koperasi.
Jika Anda tidak menemukan Alamat Kantor situs tersebut, maka dipastikan situs tersebut meragukan, bahkan bisa masuk kategori abal-abal. Jangan pernah lagi Anda membuka situs tersebut.
4. Nama Wartawan di Berita
Kriteria situs berita terpercaya yang ini memang relatif, tidak mutlak. Artinya, tidak ada kewajiban wartawan mencantumkan namanya dalam berita yang dibuatnya.
Pasalnya, berita yang dipublikasikan hakikatnya bukan lagi tanggung jawab wartawan yang menulisnya, tapi tanggung jawab Pemimpin Redaksi — menurut UU No. 40/1999 tentang Pers.
Situs-situs berita terpercaya umumnya mencantumkan nama wartawannya, minimal kode nama, akronim, singkatan, atau nama alias.
5. Kualitas Berita
Kriteria Situs Berita Terpercaya lainnya adalah kualitas beritanya. Ini juga relatif, namun situs berita terpercaya umumnya merekrut wartawan profesional yang memahami ilmu, etika, dan teknik jurnalistik, sehingga menulis berita sesuai dengan standar jurnalistik.
Berita mereka akan enak dibaca dan mudah dipahami karena ilmu jurnalistik mengajarkan demikian. Pedoman umum menulis berita adalah mengacu pada elemen 5W+1H, bahasa jurnalistik, konfirmasi atau cek-ricek fakta, menggunakan formula piramida terbalik (mengedepankan fakta terpenting), dan berimbang.
Untuk media online (situs berita), pedoman penulisannya ditambah dengan SEO Friendly dan User Friendly (Baca: Teknik Menulis untuk Website).
Sekali lagi, kriteria no. 4 ini relatif, karena bisa saja wartawan profesional juga menulis di situs berita yang tidak mencantumkan tim redaksi dan alamat kantornya.
6. Domain & Webhosting
Kriteria Situs Berita Terpercaya umumnya nama domain lever tinggi (Top Level Doman, TLD), seperti dot com (.com) atau dot co dot id (.co.id). Situs besar bahkan mempunyai server sendiri.
Jadi, situs-situs berita terpercaya biasanya menggunakan nama domain namasitus.com, namasitus.co.id, namadomain.net, nama.co.id, dan sebagainya, seperti detik.com, republika.co.id, viva.co.id, kompas.com, merdeka.com, dan sebagainya.
Kriteria Situs Berita Abal-Abal
Kriteria situs berita abal-abal sebenarnya kebalikan dari kriteria situs berita terpercaya di atas. Jika kriteria situs berita terpercaya di atas tidak dipenuhi sebua media online, maka masuk kategori “bukan situs terpercaya”.
Namun, kita rujuk saja ke Dewan Pers tentang kriteria situs berita atau media/wartawan abal-abal ini. (Abal-abal = palsu, murahan, rendahan, tidak terpercaya, ilegal).
Misalnya, dilansir merdeka.com, Dewan Pers minta masyarakat jeli bedakan media pers atau abal-abal. Dewan Pers juga mengingatkan setiap pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada pedoman atau kode etik jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyarankan kepada masyarakat untuk semakin jeli membedakan mana media yang benar-benar bagian dari pers dan mana yang bukan.
“Sekarang ini semua masyarakat bisa menjadi jurnalis dengan sebutan citizen jurnalistik, semua orang bebas nulis apa saja. Tapi kan kita tahu media itu luar biasa cepat perkembangannya dan banyak bermunculan media-media baru. Kita harus bisa membedakan dua macam jenis media, pers atau bukan,” paparnya.
Jadi, lanjut Bagir, Media disebut pers apabila memenuhi ketentuan-ketentuan layaknya lembaga pers. Hal ini bisa dilihat antara lain dari sisi badan hukum, alamat kantor, jenis usaha, susunan redaksi, dan cara kerja.
“Jika media sosial sudah memenuhi semua ini, baik dari badan hukum usahanya, standar kerjanya, dan sudah memenuhi kaidah-kaidah pers, maka media tersebut layak bisa di bawah naungan Dewan Pers,” imbuhnya.
Bagir menegaskan, media yang tidak memenuhi syarat-syarat pers tidak bisa disebut pers. Apabila media tersebut melakukan pelanggaran, pemerasan, penipuan, pencemaran nama, dan hal-hal yang merugikan orang lain, maka dia akan langsung berurusan dengan penegak hukum.
Nah, jelas ‘kan, mana media terpercaya dan mana yang abal-abal. Kita juga harus bisa membedakan antara Media Jurnalistik dan Media Propaganda. Wasalam. (www.romeltea.com).*