Penulisan kata wali kota yang benar itu dipisah, “wali kota”, tidak disatukan jadi “walikota”. Jadi, yang benar atau baku itu Wali Kota Bandung, bukan Walikota Bandung.
Masih banyak wartawan atau media yang tidak tahu atau tidak mematuhi aturan penulisan wali kota ini. Kena pidana? Tidak sih… Selama ini aman-aman saja karena melanggar aturan atau kaidah tata bahasa Indonesia yang baik dan benar (baku) bukan termasuk tindak pidana.
Wali kota itu dua kata yang berbeda: wali dan kota. Masing-masing punya arti tersendiri sehingga kata “wali kota” bukan termasuk “kata terikat” yang penulisannya harus disatukan. Sama seperti kata “terima kasih” (dipisah), bukan “terimakasih”.
Bukti kebakuan penulisan kata “wali kota” (dipisah), kita tidak menemukan kata “walikota” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Yang ada kata “wali” dan “kota” sehingga penulisannya “wali kota” (dipisah).
Ini salinan arti kata “wali” menurut KBBI:
wa·li n 1 orang yg menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa; 2 orang yg menjadi penjamin dl pengurusan dan pengasuhan anak; 3 pengasuh pengantin perempuan pd waktu menikah (yaitu yg melakukan janji nikah dng pengantin laki-laki); 4 orang saleh (suci); penyebar agama; 5 kepala pemerintah dsb;
wali kota = kepala kota madya; kepala wilayah kota administratif;
Selain kata wali kota, yang penulisannya dipisah menurut daftar kata baku antara lain “sepak bola”. Bagaimana dengan kata olah raga? Disatukan, yakni “olahraga”.
Posting ini terinspirasi berita-berita seputar pemilihan Wali Kota Bandung 2013 yang bakal digelar Juni. Wasalam (bukan Wassalam/dobel “s”). (www.romeltea.com).*