Hate Crime: Sentimen Anti-Islam dan Islamophobia

islamophobia

Istilah “Hate Crime” menjadi “trending topic” di media-media massa Barat, bersamaan dengan istilah “anti-Muslim sentiment” dan “Islamophobia”.

Serangan terhadap masjid, muslimah berjilbab, atau serangan terhadap seseorang hanya karena dia seorang Muslim dikategorikan “hate crime”.

Kasus “hate crime” banyak melanda negara-negara Eropa. Korbannya umat Islam. Contohnya, masjid di Inggris dilempari kepala babi, Muslimah Jerman asal Mesir ditusuk hingga tewas karena ia berjilbab (pelakunya membenti Islam), imam di Amerika dipukuli di stasiun kereta bawah tanah, dan sebagainya.

Saya suka merasa “bingung” menerjemahkan kata “hate crime”. Tapi, biasanya saya menerjemahkannya sesuai dengan konteksnya, seperti “kejahatan berlatar belakang kebencian atau permusuhan terhadap Islam”.

Panjang banget ya? Habis, gimana lagi? Kalau saya terjemahkan “kejahatan benci” malah jadi lucu.

Read More

Menurut Wikipedia, dalam konteks kriminal dan hukum, “hate crime” juga dikenal dengan sebutan “bias-motivated crimes”.

Nah lho, susah lagi nerjemahinnya. Mungin begini: kejahatan bermotivasi prasangka negatif. Misalnya, ada yang menyerang masjid karena ia membenci Islam. Kebenciannya muncul karena salah paham dan prasangka buruk tentang Islam.

Mungkin, dalam konteks Indonesia, “hate crime” itu sama dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Istilah “berbau SARA” artinya sebuah sikap diskriminatif atau serangan terhadap seseorang hanya karena seseorang itu beda agama, ras, etnis, dan golongan dengan pelaku serangan.

Memanggil seseorang dengan “hai, hitam!” (hideung!) kepada orang berkulit hitam termasuk SARA atau “rasis”. Tentu tidak tergolong SARA atau rasis jika Anda memanggil saya “hai, kasep, ganteng!”.

Menurut situs kepolisian West Midlands Inggris (west-midlands.police), “hate crime” misalnya perlakuan tidak menyenangkan kepada seseorang dengan motif kebencian atas ras, warna kulit, etnis, kebangsaan, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau cacat pisik.

Bentuk serangannya bisa berupa serangan fisik, bisa juga hanya berupa ancaman  melalui surat, SMS, telefon, verbal (lisan),  poster, dan sebagainya. West Midlands Police mendefinisikan “hate crime” sebagai:

“Any incident, which constitutes a criminal offence, which is perceived by the victim or any other person as being motivated by prejudice or hate.”

Di Inggris, “Hate Crime” terkini adalah serangan terhadap masjid berupa pelemparan kepala babi dan pengrusakan jendela masjid di Nottingham. Pelakunya, Christopher Payne, ditangkap dan dikenai hukuman percobaan.

Kasus lainnya berupa pengrusakan masjid di Luton, Bedfordshire. Jendela-jendela masjid hancur dan dindingnya disemprot grafiti pada Ahad (24/7) dinihari (lutontoday.co.uk, 24/7). Wasalam. (www.romeltea.com).*

Related posts