Jurnalisme dan Hak Publik

pengertian jurnalistik jurnalismeSaya diundang menjadi pemateri dalam sebuah acara di kampus dengan tema “Jurnalisme dan Hak Publik”. Topiknya: Kejurnalistikan – “Jurnalisme dan Hak Publik Menyampaikan Fakta dan Mempertahankan Kebenaran”.

Saya langsung fokus dengen istilah “hak publik”. Langsung pula muncul dalam pikiran saya, hak publik yang dimaksud, khususnya dalam konteks jurnalisttik, adalah hak untuk tahun (right to know).

Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia yang diabadikan dalam undang-undang di beberapa negara. UNESCO mendefinisikannya sebagai hak bagi setiap orang untuk “berpartisipasi secara sadar dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka, sekaligus meminta pertanggungjawaban pemerintah dan pihak lain”.

Dalam konteks Indonesia, hak untuk tahu termasuk hak publik yang meliputi hak atas informasi publik atau hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di laman Komnasham disebutkan:
  • Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
  • Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
  • Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Jurnalisme dan Hak Publik

Jurnalisme atau jurnalistik adalah proses pengumpulan informasi atau bahan berita (collecting), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan (writing), penyuntingan (editing), dan publikasi (publishing) atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media massa.

Dalam konteks politik, jurnalisme sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai penyalur informasi, pengawas kekuasaan, dan pembentuk opini publik.

Read More

Di sisi lain, hak publik atas informasi adalah komponen krusial dalam masyarakat yang bebas dan transparan.

Esensi Jurnalisme dan Hak Publik

Jurnalisme bertujuan menyediakan informasi yang faktual (benar-benar terjadi), akurat, relevan, dan terkini agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat. Agar informasi yang dipublikasikan faktual dan akurat, maka wartawan menerapkan disiplin verifikasi untuk memastikan kebenarannya.

Hak publik atas informasi dijamin oleh hukum di berbagai negara sebagai wujud kebebasan berekspresi.

Esensi jurnalisme adalah menjembatani kebutuhan publik terhadap informasi dengan prinsip keadilan, akurasi, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, media massa menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah panduan moral yang mengatur perilaku profesional jurnalis. Kode etik inilah yang menjadi pembeda utama antara wartawan dan warga biasa atau antara jurnalis dan warganet (netizen).

Dalam mendapatkan dan publikasi sebuah informasi (berita), wartawan harus mematuhi kode etik, terutama memastikan kebenaran informasi dan mengantisipasi dampaknya, sedangkan warga biasa (warganet) tidak terikat kode etik sehingga mereka bisa saja menyebarkan hoax.

Prinsip utama dalam kode etik jurnalistik mencakup:

  1. Kebenaran dan Akurasi: Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang diverifikasi.
  2. Independensi: Jurnalis tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
  3. Imparsialitas: Memberikan pemberitaan yang seimbang tanpa memihak.
  4. Humanitas: Menghindari penyebaran kebencian, diskriminasi, atau pelanggaran privasi.
  5. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas setiap pemberitaan yang disampaikan.

Kode etik ini memastikan jurnalis bertindak profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Kode Etik Jurnalistik

Tantangan Jurnalistik di Era Modern

Di era modern, jurnalisme menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  1. Disinformasi dan Hoaks: Penyebaran berita palsu yang merusak kredibilitas media.
  2. Tekanan Ekonomi: Media sering kali bergantung pada iklan yang dapat memengaruhi independensi redaksi atau media.
  3. Teknologi Digital: Perubahan cepat dalam teknologi mengharuskan jurnalis untuk terus beradaptasi.
  4. Polarisasi Politik: Media kerap menjadi alat propaganda sehingga mengurangi kepercayaan publik. Wartawan menjadi “jurnalis partisan”.
  5. Keamanan Jurnalis: Ancaman terhadap jurnalis yang mengungkap korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.

Integritas Jurnalis

Integritas adalah landasan utama profesi jurnalis. Integritas dapat dijaga melalui:

  1. Komitmen terhadap Kebenaran: Jurnalis harus selalu mengutamakan fakta daripada opini.
  2. Keberanian Moral: Berani melaporkan kebenaran meski menghadapi risiko.
  3. Konsistensi Etika: Tetap mematuhi kode etik jurnalistik meskipun ada tekanan.

Prinsip-prinsip seperti transparansi, akurasi, dan tanggung jawab sosial harus terus diterapkan untuk membangun kepercayaan publik.

Baca Juga: Memelihara Integritas Jurnalistik

Jurnalisme Berdasarkan Nilai-Nilai Islam

Dalam Islam, jurnalisme didasarkan pada nilai-nilai kebenaran (al-haq), keadilan (‘adl), dan kejujuran (shidq). Beberapa prinsip yang relevan adalah:

  1. Larangan Menyebarkan Fitnah: Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan (QS. Al-Hujurat: 6).
  2. Keadilan dalam Pemberitaan: Tidak memihak dan adil dalam menyampaikan informasi (QS. Al-Maidah: 8).
  3. Menjaga Etika dan Akhlak: Menghormati privasi dan martabat individu.
  4. Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran melalui pemberitaan yang konstruktif.

Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka moral yang kuat bagi jurnalis Muslim untuk menjaga integritas dan mendukung pembangunan masyarakat yang bermartabat.

Setidaknya ada lima peran jurnalis atau media dalam perspektif Islam (jurnalisme Islami):

  1. Pendidik (Muaddib)
  2. Pelurus Informasi (Musaddid).
  3. Pembaharu (Mujaddid)
  4. Pemersatu (Muwahid)
  5. Pejuang (Mujahid)

Baca Juga: Jurnalistik Islami

Penutup

Jurnalisme adalah profesi yang memainkan peran vital dalam mendukung hak publik atas informasi. Dengan mematuhi kode etik, menghadapi tantangan modern dengan inovasi, serta mengintegrasikan nilai-nilai moral, termasuk yang berbasis Islam, jurnalis dapat tetap relevan dan dihormati.

Oleh karena itu, penting bagi jurnalis untuk terus belajar, beradaptasi, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kebenaran.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
  2. Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
  3. Al-Qur’an dan Tafsirnya.
  4. Kovach, Bill, dan Tom Rosenstiel. “The Elements of Journalism.”
  5. Artikel dan laporan terkait tantangan jurnalisme modern.

Related posts