Asuransi Terbaik

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran bila terjadi sesuatu sesuai dengan perjanjian yang dibuat(KBBI).

asuransi

Menurut Majalah Investor, di Indonesia ada 21 perusahaan asusansi terbaik (Best Insurance Award 2018) terdiri dari sembilan perusahaan asuransi jiwa, sembilan asuransi umum, satu reasuransi, serta dua penghargaan khusus.

Perusahaan asuransi terbaik itu adalah PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT AIA Financial, PT BNI Life Insurance, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dan PT Avrist Assurance.

Berikutnya ada PT Astra Aviva Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, dan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Asuransi Astra, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Umum BCA, dan PT Asuransi Bangun Askrida.

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Meritz Korindo Insurance, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, serta PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Read More

Saya berkali-kali ditawari ikut asuransi. Pernah ada seorang teman yang katanya mau silaturahmi, ujung-ujungnya nawarin asuransi –rupanya dia sales asuransi.

Ibarat orang yang lagi kasmaran yang tak mempan nasihat, saya bergeming, keukeuh tak mau ikut asuransi.

Bagi saya, asuransi terbaik adalah menabung (saving). Toh, asuransi juga hakikatnya sama-sama menabung juga ‘kan?

Bedanya cuma ada jaminan atau apa tuh namanya… premi atau apa gitu, kita bisa klaim atau dapat jaminan.

Hukum Asuransi

Lagi pula, merujuk pada Hukum Asuransi dalam Islam, asuransi itu terlarang karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi tinggi).

Dilansir Republika, Ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah dua kali menetapkan fatwa tentang asuransi jiwa. Pertama, ulama NU menetapkan fatwa tersebut dalam Muktamar NU ke-14 di Magelang pada 1 Juli 1939. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan, mengansuransikan jiwa atau yang lainnya di kantor asuransi itu hukumnya haram, karena termasuk judi.

Sebagai dasarnya, para ulama NU mengutip keterangan dari risalah Syekh Bakhit Mufti Mesir dalam majalah Nurul Islam Nomor 6 jilid I:

”Adapun asuransi jiwa, maka ia jauh dari akal sehat dan menimbulkan kekaguman yang hebat. Maka tidak ada perusakan yang mampu memperpanjang umur dan menjauhkan takdir, ia hanya memberi iming-iming dengan keamanan serupa dengan yang dilakukan oleh para Dajjal.”

Fatwa serupa juga ditetapkan ulama NU dalam Konferensi Besar Syariah NU di Surabaya, Jawa Timur pada 19 maret 1957. Fatwa kedua tentang asuransi jiwa itu ditetapkan setelah NU Cabang Pekalongan mempertanyakan kembali status hukum asuransi.

”Majelis Musyawarah memutuskan seperti yang sudah diputuskan oleh Muktamar NU ke-14, yakni mengansuransikan jiwa atau lainnya di kantor asuransi itu haram hukumnya, karena termasuk judi,” demikian bunyi fatwa itu.

Ulama NU mendasarkan keputusannya berdasarkan Ahkamul Fukaha II soal nomor 256, majalah Nurul Islam nomor IV halaman 367, serta kitab al-Nahdlatul Islamiyah halaman 471 dan 472.

”Adapun asuransi harta kekayaan, maka cabangnya banyak sekali, dan sekali kita berbicara satu cabang usaha yaitu asuransi rumah… asuransi ini disepakati merupakan transaksi judi. Ia menyerupai pembelian kupon ‘Ya Nashib‘,seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.

Berbeda dengan fatwa ulama NU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)  membolehkan asuransi, asal sesuai syariah.

Dalam Fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang  Pedoman Umum Asuransi Syariah ditetapkan; Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Pada 2006, DSN juga telah menetapkan fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah; peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.

Ketentuan hukumnya, mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum MudharabahMudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun nontabungan.

Sebelumnya, DSN pun telah menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji. Fatwa DSN No: 39/DSN-MUI/X/2002 menyatakan asuransi haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.

”Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah,” demikian bunyi fatwa itu.

DSN MUI pun menetapkan asuransi haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat tolong-menolong antarjamaah haji.

Majelis tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun telah mengeluarkan fatwa terkait uang tabungan pensiun (Taspen), asuransi jiwa dan santunan kecelakaan.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan uang Taspen, uang asuransi jiwa maupun uang santunan kecelakaan termasuk harta peninggalan.

Jadi, kesimpulannya, asuransi terbaik adalah menabung –sebagai perwujudan ikhtiar dan tawakal– atau asuransi syari’ah sebagaimana difatwakan MUI. Wasalam. (www.romeltea.com).*

 

Related posts