POSTING Cara Mendirikan Radio atau membuat stasion radio swasta/radio komersial ini saya buat untuk memenuhi permintaan seorang pengunjung via email.
Cara Mendirikan Radio Komunitas sudah saya tulis di blog lain.
Berikut ini saya share cara mendirikan radio swasta atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Pada 23 Februari 2018 Kementerian Komuniksi dan Informasi (Kemenkominfo) merilis Pengumuman tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM.
Dirilis laman resmi Kemenkominfo, Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d. 30 April 2018. Artinya, saat ini (Juni 2018) sudah tidak berlaku.
Cara Mendirikan Radio: Panduan Ringkas
Ringkasnya, cara mendirikan radio swasta atau radio komersial adalah sebagai berikut:
- Siapkan dana atau biaya antara 500 juta – hingga 1 miliar. (Baca: Biaya Mendirikan Radio Rp 1 Miliar)
- Dirikan perusahaan yang bergerak di bidang media radio, misalnya PT Radio Romeltea Media.
- Datang ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi untuk konsultasi dan mendapatkan formulir izin membuat radio. Download: Formulir Perizinan Siaran Radio.
- Isi lengkap formulir dan serahkan ke KPID sekaligus untuk mendapatkan panduan proses berikutnya.
Syarat dan cara mendirikan radio juga dimulai dengan pengajuan Izin Spektrum Frekuensi Radio.
Syarat permohonan izin stasiun radio baru untuk radio swasta atau radio komersial adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio. Surat pernyataan ini dapat disatukan dalam surat permohonan, sebagaimana dimaksud pada angka 1);
- Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar. Formulir ISR beserta petunjuk cara pengisiannya dapat diunduh disini;
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi;
- Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI;
- Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi dan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi penyelenggara Penyiaran (khusus untuk Studi-Transmitter Link/STL).
Izin Mendirikan Radio: Lama!
Mendirikan Radio tidak mudah dan singkat. Perlu tahapan yang bisa menguras waktu dan tenaga –selain biaya.
Proses izin mendiriakan radio swasta juga memerlukan waktu lama. Saya pernah membantu pendirian radio swasta. Sejak 2014, hingga kini (2018) belum kelar!
Saat itu saya bantu membuatkan “proposal” dengan mengisi formulir yang disiapkan KPI, khususnya Aspek Manajemen dan Aspek Siaran. Aspek Administrasi dan Aspek Teknis minta bantuan lagi sama yang lebih paham.
Saya kira pihak KPI dan Kemenkominfo “sangat lambat” dalam proses perizinan pendirian radio.
Maka, jalan pintas mendirikan radio adalah dengan MEMBELI RADIO yang sudah ada alias menjadi pemilik baru.
Setelah dibeli, kisaran harga 1-5 miliar, maka manajemen dan format siaran bisa diubah dengan mudah –seperti terjadi pada Radio Antassalam FM Bandung yang dibeli dan diubah menjadi Hits Radio atau Shinta FM Bandung menjadi New Shinta FM.
Perizinan dalam proses pendirian radia baru antara lain Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan Presentasi Program Siaran oleh calon pemilik stasiun radio di forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
Demikian cara mendirikan radio atau membuat perusahaan media radio swasta atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Ribet lah! Kalo punya duit mah, beli aja radio yang ada (mau kolaps)! Wasalam. (www.romeltea.com).*