Apakah infotainment termasuk jurnalistik? Ya, informasi hiburan itu produk atau karya jurnalistik karena intinya adalah berita seputar dunia hiburan dan selebritas.
Infotainment itu termasuk karya jurnalistik juga karena termasuk informasi yang didapatkan melalui proses jurnalistik –peliputan atau wawancara.
Infotainment (portmanteau information dan entertainment), juga disebut soft news dalam komunikasi jurnalistik, sebagai cara untuk membedakannya dari jurnalisme serius atau hard news.
Infotainment merupakan salah satu konten media, biasanya televisi, yang menyediakan kombinasi informasi dan hiburan.
Pengertian Infotainment
Infotainment adalah istilah yang menggabungkan dua kata, information dan entertainment.
Istilah ini merujuk pada informasi dunia sebutar dunia hiburan, terutama info tentang artis atau selebritas, khususnya di media televisi.
Menurut Techopedia, infotainment adalah jenis media yang mencoba menggabungkan informasi pendidikan atau bermanfaat dan konten menghibur.
Infotainment dirancang untuk membantu mempromosikan perolehan informasi, keterampilan, atau perdagangan tertentu dalam format yang menarik. Infotainment biasanya mengacu pada konten berita televisi dan dianggap sebagai istilah yang meremehkan karena menyiratkan kontras dalam kualitas dan kehormatan antara jenis konten dan berita yang sebenarnya.
David Demers dalam Dictionary of Mass Communication and Media Research (Marquette, 2005:143) mendefiniskan infotainment sebagai berikut:
Infotainment (a portmanteau of information and entertainment) is a type of media, usually television, that provides a combination of information and entertainment. (Wikipedia)
Menurut Demers, infotainment (gabungan information dan entertainment) adalah jenis media, utamanya televisi, yang menyahikan kombinasi informasi dan hiburan.
Informasi sendiri artinya penerangan, pemberitahuan; kabar atau berita tentang sesuatu.
Hiburan artinya sesuatu atau perbuatan yang dapat menghibur hati (melupakan kesedihan dan sebagainya.
Hiburan identik dengan musik, lagu, artis, komedi, drama, dan pentas seni budaya lainnya.
Media massa yang identik dengan hibura adalah radio dan televisi. Radio identik dengan lagu. TV identik dengan film dan berita.
Program Radio dan TV umumnya didominasi oleh acara hiburan, kecuali radio dan televisi khusus berita.
Infotainment dan Jurnalistik
Apakah infotainment itu karya jurnalistik menjadi perdebatan. Infotainment singkatan dari information-entertainment atau informasi hiburan, yakni “berita tentang dunia hiburan” atau “berita yang menghibur”.
Di Indonesia infotainment identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritas (artis, aktor, penyanyi, pemain sinetron, dll).
Berikut ini dua pandangan berbeda tentang apakah infotainment termasuk produk jurnalistik atau bukan.
Infotainment Bukan Karya Jurnalistik
Pandangan ini misalnya dikemukakan Muharnetti Syas dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP).
Menurutnya, tayangan infotainment bukan karya jurnalistik karena tidak memenuhi semua kriteria yang ditentukan sebagai produk jurnalistik.
Ia melihat proses liputan, wawancara, dan produksi hasil liputan tidak dilakukan sesaui dengan koridor jurnalistik. “Produk infotainment melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya dikutip Tempo.
Menurutnya, program infotainment umumnya bukan sesuatu yang berdasarakan fakta, tetapi lebih cenderung berdasarkan gossip yang tidak sesaui dengan kebenaran. Privasi narasumber sering dilanggar guna mendapatkan berita.
Narasi yang dibangun dalam tayangan tersebut seringkali menyudutkan, bahkan tidak jarang hanya opini para praktisi infotainment dan bukan fakta.
Beritannya dinilai sebagai sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan masyarakat bahkan cenderung tidak bermanfaat. Keberadaan infotainment dianggap hanya bersifat hiburan. “Karena infotainment dinilai sebagai bukan karya jurnalistik, maka pekerjanya pun juga tidak pas jika disebut wartawan,” katanya.
Mulharnetti bahkan menyebut pekerja infotainment sebagai praktisi. Karena dalam melakukan liputannya, seringkali praktisi infotainment tidak melakukan verifikasi atau wawancara dengan narasumber. Ia mencontohkan, ada beberapa kabar yang belum dikonfirmasi kebenarannya dengan narasumber, tetapi sudah sudah ditayangkan dengan narasi yang dikarang-karang.
“Ada tayangan yang belum wawancara sama artis, sudah ditayangkan. Lalu mereka mengawali narasi dengan kata-kata seperti, ‘isunya’, ‘gosipnya’. Padahal kalau jurnalistik ‘kan tidak boleh seperti itu,” jelasnya.
Hal senada dikemukakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip Liputan6, tayangan gosip yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan tak terkait kepentingan umum bukanlah karya jurnalistik.
Menurut Aji, meskipun diperoleh dengan cara-cara mirip tahapan kerja jurnalistik dan dikemas dalam bentuk berita, tayangan gosip bukan karya jurnalistik.
Soalnya, walau para selebritis merupakan public figure, mereka bukanlah pejabat publik yang hidup memanfaatkan anggaran dan fasilitas negara. Mereka adalah warga negara biasa yang berhak mendapat perlindungan penuh atas kehidupan privasi.
Infotainment Termasuk Karya Jurnalistik
Namun, menurut Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sasa Djuarsa Sendjaya, infotainment merupakan karya jurnalistik.
“Ketika saya jadi ketua KPI dan juga Dewan Pers menyatakan bahwa infotaiment merupakan karya jurnalistik karena bersifat faktual,” katanya dikutip Kompas.
Hanya saja, infotainment menayangkan hal-hal yang bersifat negatif dengan kemasan sensasi, untuk menarik perhatian pemirsa televisi.
“Tayangan infotainmnet sudah lama ada sejak lama, seperti di Inggris dan Amerika Serikat dengan adanya Yellow Journalism,” ujarnya.
Sasa menilai, jika memang ada yang tidak setuju infotainment sebagai karya jurnalistik, itu sah-sah saja tidak perlu dipertentangkan lebih jauh lagi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menyatakan infotainment termasuk karya jurnalistik. PWI bahkan memiliki Departemen Wartawan Infotainment.
Jadi, infotainment karya jurnalistik bukan?
Infotainment produk jurnalistik apa bukan?
Bagi saya, in my humble opinion (IMHO), infotainment termasuk produk atau karya jurnalistik karena intinya adalah informasi aktual-faktual atau berita seputar dunia hiburan, yakni informasi tentang artis, aktor/aktris, dan subjek dunia hiburan lainnya, termasuk tempat-tempat hiburan.
Daya tarik utama infotainment adalah karena berisi berita atau informasi seputar public figure yang banyak penggemar (fans). Figur publik seperti artis adalah newsmaker (pembuat berita).
Dalam dunia jurnalistik ada istilah “man makes news“, orang membuat berita, atau “news maker“, pembuat berita.
Apa pun yang dilakukan dan dikatakan orang itu menjadi berita atau dipandang menarik untuk diberitakan.
Karena menjadi tokoh publik, apa pun sisi kehidupan artis selalu menarik perhatian pemirsa. Itulah yang “dieksploitasi” oleh infotainment/stasiun televisi.
Pelanggaran Kode Etik
Infotainment digugat atau diragukan sebagai karya jurnaistik karena dinilai banyak melanggar kode etik jurnalistik, melanggar kaidah jurnalistik, dalam proses peliputan dan penyajiannya.
Jika itu masalahnya, bukan berarti “status hukum” infotainment sebagai karya jurnalistik berubah, atau harus dikeluarkan dari kelompok karya jurnalistik (berita, opini, feature).
Yang harus dilakukan adalah kalangan infotainmentnya atau kru Production House (PH) yang memproduksinya harus dibina, dididik, dilatih, sehingga sadar, eling, dan menjadi “jurnalis profesional” dengan kualifikasi utama: menaati kode etik jurnaltsik, memahami bidang liputan, dan menguasai teknik jurnalistik.
Wartawan infotainment tidak boleh merasa lepas dari kode etik jurnalistik, harus menaati kode etik jurnalistik atau etika pemberitaan, jika ingin diakui sebagai wartawan “beneran”.
Soal gosip yang menjadi “bahan mentah” jurnalis infotainment, selama gosip itu bukan buatan mereka sendiri, tidak masalah, karena mereka hanya memberitakan gosip, bukan menggosip –sekali lagi, “memberitakan gosip”– dan gosip itu juga fakta, jika memang benar gosip itu muncul di masyarakat.
Kayak membela infotainment ya ni posting? Ini objektif, infotainment dalam perspektif jurnalistik.
Saya sendiri males banget nonton infotainment, amit-amit sih nggak. Yang jelas, kesan saya, infotainment di tivi kita tuh kental banget “lebay”-nya. Lebaaaaayyy banGets! Nah, tugas Dewan Pers dan KPI tuh “membereskannya”.
Demikian ulasan ringkas tentang infotainment dan jurnalistik. Wasalam. (www.romeltea.com).*