Tulisan berikut ini membahas pengertian pers, jenis-jenis pers, fungsi pers, dan perannya.
Istilah pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, press. Di Indonesia, pengertian pers identik dengan media massa dan lebih banyak dikaitkan dengan jurnalistik dan wartawan.
Undang-Undang tentang media massa pun dinamakan UU Pers. Nama lengkapnya: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia. UU ini disahkan 23 September 1999 oleh Presiden BJ Habibie.
Pengertian pers, media, dan wartawan juga ada dalam UU Pers. Apa sebenarnya pengertian pers? Berikut ini ulasannya.
Asal-Usul Istilah Pers
Secara etimologis, istilah pers (press) berasal dari istilah latin, pressus, yang artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat.
Dalam bahasa Inggris, press artinya menekan, tekanan, mesin pencetak, menyeterika, mencetak (records), dan mendesak.
Kata pers juga berasal dari bahasa Belanda, Persen atau Press dalam bahasa Inggris yang barti menekan pada mesin cetak sehingga menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Istilah pers tidak lepas dari penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg yang menjadi momentum penerbitan surat kabar atau media cetak.
Pengertian Pers secara Bahasa
Secara bahasa, pers memiliki banyak arti, mulai percetakan hingga media massa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pers sebagai berikut:
- usaha percetakan dan penerbitan
- usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio
- orang yang bergerak dalam penyiaran berita
- medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film
Dalam kamus Merriam Webster juga disebutkan, salah satu pengertian pers terkait dengan “pencetakan” (printing pers) yang artinya:
- tindakan atau proses pencetakan (the act or the process of printing)
- perusahaan percetakan atau penerbitan (a printing or publishing establishment)
- pengumpulan dan penerbitan atau penyiaran berita (jurnalisme) (the gathering and publishing or broadcasting of news (journalism))
- surat kabar, majalah, dan seringkali siaran berita radio dan televisi (newspapers, periodicals, and often radio and television news broadcasting)
- reporter berita, penerbit, dan penyiar (news reporters, publishers, and broadcasters)
- komentar atau pemberitahuan di surat kabar dan majalah mendapatkan pers yang bagus (comment or notice in newspapers and periodicals is getting a good press).
Dalam Kamus Jurnalistik, saya mengartikan pers sebagai berikut:
- Usaha percetakan atau penerbitan
- Usaha pengumpulan atau penyiaran berita atau informasi
- Penyiaran berita melaui media massa
- Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
- Media penyiaran atau media massa
- Singkatan dari persuratkabaran.
Pengertian Pers secara Istilah
Pengertian pers secara istilah bisa dibagi menjadi dua, yaitu definisi pers dalam UU Pers dan menurut para ahli, praktisi, atau akademisi.
1. Pengertian Pers Menurut UU Pers
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam penjelasn disebutkan, pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, dan berita yang terjadi dalam wujud surat kabar, majalah, bulletin, atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi, film, dan sebagainya.
2. Pengertian Pers menurut Para Ahli
Definisi atau batasan pengertian pers menurut para ahli (akademisi/praktisi) antara lain sebagai berikut:
1. J.C.T Simorangkir
Menurut Simorangkr, pers memiliki dua pengertian, yaitu pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas.
Pengertian pers dalam arti sempit ialah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film.
2. Oemar Seno Adji
Oemar Seno Adji juga memberikan pengertian pers dalam arti sempit dan luas. Menurutnya, pers dalam arti sempit berarti penyiaran –penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of the press”. Pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of speech” dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
3. Raden Mas Djokomono
Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa indonesia pada masa penjajahan belanda.
4. Frederich S. Siebert
Pengertian pers menurut Frederich S. Siebert adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
5. L. Taufik
Pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa, atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
6. Weiner
Bagi Weiner, pers mempunyai tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
7. Marshall McLuhan
Pers adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaan.
8. Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Demikian definisi atau pengertian pers menurut para ahli.
Karakteristik Pers
Karakteristik pers identik dengan karakteristik media massa. Mengacu pada pengertian pers di atas, berikut ini karakteristik pers:
1. Periodisitas
Sebuah lembaga dapat disebut pers bila dapat menerbitkan informasi dan berita secara teratur dan periodik. Periodisitas mengedepankan jadwal terbit dan konsistensi.
Jadwal terbit media cetak umumnya tiap hari atau harian (surat kabar), sepekan sekali atau mingguan (tabloid), dan sebulan sekali atau bulanan (majalah).
Media penyiaran (radio dan televisi) memiliki jadwal siaran tiap hari, misalnya mulai jam 05.00 hingga 24.00 WIB atau bahkan 24 jam nonstop.
Media online atau media siber tidak terikat jadwal terbit karena 24 online nonstop. Jadwal publikasi media online per menit bahkan mungkin per detik.
2. Publisitas
Pers harus bisa menyebarkan berita atau informasi kepada khalayak dengan sasaran yang heterogen, baik dari sisi psikografis, maupun geografis.
3. Aktualitas
Informasi atau berita yang dipublikasikan atau disiarkan mengandung unsur kebaruan, menunjukkan peristiwa yang baru dan sedang terjadi.
4. Universalitas
Media yang diterbitkan disebarkan untuk publik atau dikonsumsi umum dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami orang awam (bahasa jurnalistik) dan topik-topik beragam (umum).
5. Objektivitas
Informasi atau berita yang disajikan menjunjung tinggi objektivitas dalam arti menyajikan fakta atau data tentang peristiwa yang terjadi. Pers menyebarkan berita secara objektif dan menaati kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan UU Pers.
Halaman berikutnya berisi ulasan tentang jenis-jenis pers, fungsi, dan perannya.