Pengertian dan Perbedaan Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler.
ADA persamaan dan perbedaan antara Pembawa Acara (PA), Master of Ceremony (MC), Protokol, dan Protokoler.
Persamaannya, istilah Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler sama-sama merujuk pada orang atau “sesuatu” yang berperan penting dalam pelaksanaan sebuah acara, event, atau kegiatan.
Persamaan lainnya, semuanya merupakan pemandu acara (host) dan aktivitas Public Speaking (pembicaraan publik atau berbicara di depan umum).
Perbedaannya dapat kita temukan dalam penjelasan berikut ini.
Secara umum, pembawa acara (biasa disingkat PA) adalah orang yang membawakan atau memandu jalannya sebuah acara.
Istilah PA lazim digunakan dalam acara resmi (formal, kenegaraan, atau melibatkan pejabat negara).
Pembawa acara bertugas mengumumkan, memberitahu, dan mengatur pelaksanaan setiap tahapan atau mata acara, mulai pembukaan, pergantian mata acara, dan penutupan.
Dialah yang pertama kali tampil, berbicara, dan memberikan “komando” kepada para pengisi acara untuk tampil.
Kelancaran atau kesuksesan sebuah acara sangat bergantung kepadanya.
Situasi dalam acara juga bisa “kacau” jika sang pembawa acara melakukan kesalahan, misalnya salah menyebutkan acara berikutnya atau “sekadar” salah mengeja nama pengisi acara.
Apa perbedaan Pembawa Acara dengan MC?
MC itu pembawa acara juga. Bedanya, istilah pembaca acara lazim digunakan untuk acara formal yang melibatkan protokol dan protokoler sedangkan MC “hanya” digunakan untuk menyebut pembawa acara dalam kegiatan non-formal (tidak resmi), seperti acara hiburan, konser musik, perayaan ulang tahun, dan acara tidak resmi lainnya.
Pembawa Acara disebut pula “Pewara”, bukan singkatan dari “Pembawa Acara”, tapi dari kata dasar “wara” yang artinya “pengumuman, pemberitahuan” atau “wewara” yang berarti “pengumuman”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “pewara” artinya “pembawa acara dalam suatu upacara, pertemuan, dan sebagainya.”
Pembawa acara di radio dan televisi lain lagi istilahnya. Pembawa acara radio disebut “penyiar” (Inggris: radio announcer, radio host, radio presenter, radio DJ). Pembaca acara televisi disebut “presenter” (arti harfiyahnya: “penyaji”).
Orang yang menjadi pemandu jalannya pertandingan, misalnya balapan mobil atau motor, dalam bahasa Inggris istilahnya lain lagi, yakni “announcer” saja.
Istilah yang sama (announcer) digunakan untuk menyebut orang yang bertugas “ngomong” di audio land sebuah mal atau ruang pameran –menyambut kedatangan pengunjung, mengumumkan acara, memanggil orang, mengumumkan kehilangan anak, dan sebagainya.
Halah… jadi pusing sendiri gue nih, hi hi……! Gini aja deh, kita rinci aja ya pengertiannya masing-masing.
Perbedaan Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler
1. Pembawa Acara.
Pembawa Acara adalah orang yang membawakan acara atau memandu acara secara umum, terutama acara resmi, formal, atau seremonial yang terikat dengan etika protokoler.
Pembawa acara resmi tidak dituntut berimprovisasi, tinggal bacain doang yang sudah disiapkan “seksi acara”, dan harus menggunakan bahasa formal, baku, alias “bahasa Indonesia yang baik dan benar” sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Pancasila dan UUD ’45. Merdeka!!!!! ^_^
2. MC (Master Of Ceremony).
MC adalag orang yang memandu jalannya acara tidak resmi (nonformal) dan semi-formal, seperti acara hiburan, pelatihan, seminar, workshop, dan sejenisnya.
MC mesti mampu berimprovisasi, humoris, menghibur audiens, membangkitkan semangat (antusiasme), mengenalkan pembicara, memimpin aplaus, dan kadang-kadang membawakan permainan (game) dan kuis di sela-sela acara.
3. Protokol.
Istilah protokol tidak merujuk pada manusia atau orang. Protokol bukan orang, tapi “sistem” atau “aturan”.
KBBI mengartikan protokol sebagai “peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dsb.,” dan “tata cara (upacara dsb) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik”.
Menurut KBBI, protokol dalam bahasa percakapan sehari-hari merujuk pada “orang yang bertugas mengatur jalannya upacara”.
pro.to.kol
– surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya)
– peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya
– tata cara (upacara dan sebagainya) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik
– orang yang bertugas mengatur jalannya upacara
– aturan yang mengatur peraturan pesan dalam jejaring komunikasi atau antara dua atau lebih peranti. (KBBI)
4. Protokoler.
Menurut KBBI, protokoler artinya “berhubungan (berkaitan) dengan protokol” atau “bersifat keprotokolan”.
Sebagai tata acara, protokol bersifat internasional. Ia mengatur bagaimana seharusnya hubungan antarnegara dan acara yang melibatkan pejabat negara yang berbeda dilakukan.
Menurut Encyclopedia Britannica (1962), protokol adalah serangkaian aturan keupacaraan dalam segala kegiatanresmi yang diatur secara tertulis dan dipraktikkan yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
(Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down thestyles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts).
Dalam konteks Indonesia, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mendefinisikan “protokol” atau “keprotokolan” sebagai “serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.”
Protokol dalam pengertian “pengatur acara” bertugas menentukan pembawa acara, mengurus soal dokumentasi, konsumsi, penerimaan tamu, hiburan, perlengkapan, keamanan, dan hal lain yang menunjang kesuksesan acara.
Berikut ini sebagian kutipan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terkait pengertian Keprotokolan:
- Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
- Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. - Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
- Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Demikian ulasan ringkas tentang Perbedaan Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler. Wasalam. (www.romeltea.com).*