Standar Perusahaan Pers Terbaru: Satu Badan Hukum Bisa Terbitkan Banyak Media

media pers

DI postingan sebelumnya saya sudah berbagi tentang Cara Mendirikan Media Online Resmi. Informasi berikut ini sebagai update tentang Standar Perusahaan Pers terbaru dari Dewan Pers: satu badan hukum bisa menerbitkan banyak media.

Dewan Pers sempat mengatur satu badan hukum perusahaan pers hanya untuk satu media. Saat ini peraturan itu sudah tak digunakan. Badan hukum pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media.

Dewan Pers membolehkan satu badan hukum mengelola lebih dari satu media.

Meski demikian, Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab (pemimpin redaksi) untuk dua media.

Wartawan utama dapat menjadi penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi maksimal pada 2 (dua) media,” demikian bunyi pasal 9 Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Read More

Itu pun bila perusahaan pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak, maka peraturan Dewan Pers ini tidak mengikat.

Apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat? Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyebutkan, badan hukum perusahaan pers bisa mengakomodir lebih dari satu media massa.

“Satu badan hukum boleh menerbitkan beberapa media,” singkat Hendry saat dikonfirmasi. (Sumber)

Badan Hukum Pers

Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Badan hukum perusahaan pers tidak harus PT. Pasal 5 Peraturan Dewan Pers menyebutkan, Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan/atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Di peraturan sebelumnya juga disebutkan, perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Poin 2)

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.”

Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik.

“Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim” (R. Subekti).

Peraturan Dewan Pers Terbaru tentang Standar Perusahaan Pers 

Berikut ini Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 selengkapnya tentang Standar Perusahaan Pers.

Harus Verifikasi Dewan Pers?

Sebuah media pers termasuk situs web berita tidak harus terverifikasi Dewan Pers, asalkan tetap menaati kode etik jurnalistik, termasuk tidak menyebarkan berita hoax.

Namun, jika sebuah media tidak terdaftar dan tidak terverifikasi Dewan Pers, maka saat ada masalah, maka tidak akan ada bantuan ataupun perlindungan dari Dewan Pers.

Ini kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh: “Ketika terkait konflik, akhirnya nanti berurusan juga dengan penegak hukum, dan Dewan Pers tak bisa berbuat apa-apa. Sudahlah dipenuhi saja aturan-aturan untuk legal (verifikasi), supaya semuanya nyaman.”

Terkait adanya Surat Edaran Dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengklarifikasi:

“Surat Edaran itu hoaks. Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. Tidak benar kami menerbitkan Surat Edaran itu,” tegasnya dikutip website resmi Dewan Pers.*

 

Related posts