RADIO Komunitas (Community Radio) termasuk lembaga penyiaran yang resmi diakui pemerintah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bersama tiga jenis lembaga penyiaran lainnya –lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan.
Radio Komunitas (RK) merupakan lembaga penyiaran yang bergerak di bidang pelayananan siaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas