Radio Komunitas: Pengertian, Karakteristik, Izin, dan Program

Radio Komunitas

RADIO Komunitas (Community Radio) termasuk lembaga penyiaran yang resmi diakui pemerintah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan nama resmi Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Jenis lembaga penyiaran lainnya adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Komersial atau Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Radio Komunitas –disingkat RK atau Rakom– merupakan lembaga penyiaran yang bergerak di bidang pelayananan siaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, berdaya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Yang dimaksud “komunitas” (community) adalah kelompok masyarakat di daerah atau wilayah tertentu secara geografis (geographical community), bukan komunitas profesi semisal komunitas wartawan, komunitas penggemar burung, dan sebagainya.

Radio komunitas pertama kali muncul di Bolivia, Amerika Latin, tahun 1947, yaitu beruupa radio komunitas buruh tambang yang menyiarkan masalah kemiskinan.

Rakom berkembang pula di Kolumbia dan berbagai negara, kalangan gereja, universitas (radio kampus), dan kelompok etnis lokal memiliki radio komunitas masing-masing yang melayani kebutuhan komunikasi antartetangga.

Read More

Di Indonesia, menurut Jurriens dalam Masduki (2004), keberadaan radio komunitas di Indonesia merupakan perkembangan terpenting dari revolusi radio yang bervisi demokrasi pasca runtuhnya rezim Soeharto (1998).

Radio komunitas hadir sebagai alternatif penyiaran yang lebih populis dan jauh dari manipulasi siaran oleh pengelola. Hal tersebut terjadi karena memang radio komunitas pada dasarnya didirikan oleh dan untuk komunitas tertentu, tidak bersifat komersial, dan muatannya sebagian besar tentang dinamika dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Pengertian Radio Komunitas

Per definisi, Radio Komunitas adalah lembaga media radio siaran yang dijalankan dalam komunitas, untuk komunitas, tentang komunitas, dan oleh komunitas”.

Ringkasnya, radio komunitas adalah radio dari, oleh, dan untuk komunitas. “A community radio station is one that is operated in the community, for the community, about the community, and by the community” (Louie Tabing).

Dengan demikian, lebih jelasnya, radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas.

Pelaksana penyiaran komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas. Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif.

Menurut Tobing, radio komunitas adalah suatu stasiun radio yang dioperasikan di suatu lingkungan, wilayah, atau daerah tertentu yang diperuntukkan khusus bagi warga setempat, berisi acara dengan ciri utama informasi daerah setempat (local content), diolah dan dikelola warga setempat.

Wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas faktor geografi (kategori teritori kota, desa), wilayah kepulauan, bisa juga berdasarkan kumpulan masyarakat tertentu yang bertujuan sama dan karenanya tidak harus tinggal di suatu geografis tertentu.

Radio komunitas secara sederhana dirumuskan sebagai “masyarakat berbicara kepada masyarakat” (Masduki, 2004).

Radio komunitas memiliki keunikan dengan lembaga penyiaran lain karena segmen pendengarnya yang khusus atau hanya komunitas tertentu. Namun hal itu justru membuat radio komunitas memiliki pendengar setia atau loyal.

Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian di antaranya tergabung dalam oraganisasi radio komunitas, seperti Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dan Jaringan Independen Radio Komunitas.

Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.

Fungsi Radio Komunitas

Sejak awal berdiri, radio komunitas difungsikan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan komunitasnya, khususnya kepentingan informasi dan hiburan.

Estrada dalam Rachmiatie (2004) mengemukakan, fokus yang khas dari radio komunitas adalah membuat audiensnya sebagai protagonis (tokoh utama), melalui keterlibatan mereka dalam seluruh aspek manajemen, dan produksi programnya, serta menyajikan program yang membantu mereka dalam pembangunan dan kemajuan sosial di komunitas mereka.

Radio komunitas awalnya dibutuhkan sebagai media informasi, hiburan, dan pendidikan di masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan atau daerah terpencil.

Melalui radio komunitas, masyarakat juga dapat mengekspresikan pendapat dan kepentingannya, karena radio komunitas mampu menjawab atau menyentuh kebutuhan masyarakat atau komunitas tersebut sesuai dengan lokalitas atau kelokalannya.

Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan warga atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.

Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sementara radio swasta diarahkan kepada segmen pasar.

Radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat, acapkali bahasa yang digunakan oleh penyiar mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat. Hal berbeda banyak radio radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta) supaya terlihat modern dan gaul.

Menurut Tabing dalam Masduki (2004), daya tarik radio komunitas tidak hanya karena jumlahnya yang menjamur, namun juga radio komunitas merupakan salah satu bagian media penyiaran yang memiliki strategi untuk menyajikan apa yang tidak bisa ditawarkan oleh radio lainnya.

Menurut Hutabarat (2011) banyak sekali peran dari radio komunitas. Peran tersebut terentang mulai dari menyuarakan aspirasi rakyat (petani, nelayan, urban, pengungsi, imigran, komunitas kulit berwarna, penduduk asli, kaum minoritas dan seterusnya), mobilisasi, demokratisasi, membangun partisipasi rakyat, atau mempromosikan budaya lokal.

Radio komunitas juga mampu memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagaimana juga memberikan akses pengetahuan tentang bagaimana cara berkomunikasi. Inilah yang membuat radio komunitas menarik untuk dicermati.

Karakteristik Radio Komunitas

AMARC (Association Mondiale Des Radiodiffuseurs Communautaires) atau Organisasi Pegiat Radio Komunitas Seluruh Dunia dalam situsnya  menyebutkan ada tiga esensi yang mencirikan sebuah radio komunitas yakni:

  1. Tidak mencari keuntungan (tidak bertujuan komersial atau bisnis)
  2. Kepemilikan dan kontrak ada pada komunitas
  3. Partisipasi komunitas.

Menurut UU No. 32 tahun 2002, radio komunitas adalah lembaga penyiaran yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan hukum Indonesia
  2. Didirikan oleh komunitas tertentu
  3. Bersifat independen
  4. Tidak komersial
  5. Daya pancar rendah
  6. Luas jangkauan wilayah terbatas
  7. Melayani kepentingan komunitas.
  8. Tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata;
  9. Mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.
  10. Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
  11. Tidak terkait dengan organisasi terlarang;
  12. Tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
  13. Didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu
  14. Milik komunitas
  15. Dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  16. Dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
  17. Dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

Syarat Pendirian dan Cara Mendirikan Radio Komunitas

Bagaimana cara mendirikan radio komunitas? Berikut ini prosesnya:

  1. Persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
  2. Didirikan oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum korporasi/perkumpulan, atau lembaga penyiaran non-partisan, yang seluruh modalnya dari anggota komunitas dengan modal awal berasal dari 3 orang anggota atau lebih, dan tidak melibatkan warga negara asing sebagai pengurus.
  3. Sumber biaya harus berasal dari sumbangan, dan atau hibah, dan atau sponsor yang tidak mengikat
  4. Diselenggarakan dalam radius maksimal 2,5 km dan alokasi frekuensinya dibatasi.
  5. Isi siaran terdiri dari hiburan, seni, budaya, informasi, pendidikan, dan iklan layanan masyarakat.
  6. Tidak menyiarkan iklan komersil dan relai siaran yang terbatas (hanya pada acara tertentu, misalnya acara kenegaraan).
  7. Pemohon melakukan dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lalu mendapat rekomendasi kelayakan dari KPI yang akan dibawa pada forum dengar pendapat KPI dengan pemerintah.
  8. Izin lokasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI (yang mengeluarkan izin tetap pemerintah, yaitu Ditjen Postel).

Download: Panduan Izin Radio Komunitas

Visi dan Misi Radio Komunitas

Visi dan misi radio komunitas disesuaikan dengan kondisi komunitas, namun umumnya komunitas –sebagaimana pendengar radio pada umumnya– memerlukan hiburan, informasi, sarana ekspresi, dan forum diskusi untu memahami dan mengatasi suatu masalah.

Selain itu, radio komunitas hendaknya mampu:

  1. Mempromosikan kreativitas (promotes creativity).
  2. Memberikan kontribusi bagi perluasan wawasan dan hubungan baik antar anggota komunitas.
  3. Kampanye standar perilaku sosial demi harmoni dan dinamisasi positif komunitas.
  4. Melakukan pengawasan sosial (social control) agar tidak ada perilaku melanggar hukum di antara anggota komunitas dan “abuse of power” di kalangan pemerintahan setempat.
  5. Menjembatani hubungan baik antara pemimpin dan warga.

Program dan Gaya Siaran Radio Komunitas

Program radio komunitas harus fokus ke kepentingan dan kebutuhan komunitas. Acara-acara dan gaya siarannya juga tidak harus mengikuti program dan gaya siaran radio komersial (swasta), tidak pula bergaya radio publik (RRI).

Dari sisi format dan tipe program, program siaran radio komunitas sama dengan program siaran radio pada umumnya, yakni  siaran musik dan kata, seperti program siaran berita (news program), musik (music program), drama, talkshow, feature, dokumenter, majalah udara (air magazine), dan sebagainya.

Dari sisi konten (isi), materi siaran radio komunitas bersifat lokal atau menekankan konten lokal (local contents). Ruang lingkup liputan atau isunya mengedepankan isu yang berkembang di masyarakat setempat.

Dari sisi gaya siaran, penyiar dapat menggunakan bahasa lokal beserta dialek dan gaya bicara yang berlaku di komunitas.

“There is a dominance of local language, color and personality in the manner in which programs are presented” (Louie Tabing).

Tahapan Programming Radio Komunitas

Dalam menyusun program siaran atau acara, manajer program atau program director (PD) radio komunitas melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Observasi

Melakukan penelitian untuk mengetahui apa yang disukai dan diinginkan oleh target pendengar (komunitas).

Pengamatan ke lapangan serta wawancara dengan tokoh (opinion leader) dan warga masyarakat, misalnya melalui obrolan di warung kopi, pos ronda, atau tempat berkumpul warga lainnya.

Tanyakan a.l. program siaran yang diminati dan jam siaran (waktu) yang tepat sehingga mayoritas warga dapat menyimak.

2. Rancang Program

Susun konsep program, memberi judul/nama, dan sosialisasikan  rencana penyiaran kepada pendengar atau komunitas yang menjadi target pendengar.

3. Uji Coba Siaran

Penyiaran program selama dua hingga empat minggu lalu mengevaluasinya. Jika mendapat respons, maka program tersebut dilanjutkan, tetapi jika respons warga kurang baik, maka program dihentikan dan diganti dengan program lain berdasarkan observasi berikutnya.

Bongkar-pasang program bukan pantangan. Pengelola dapat melakukannya secara fleksibel tergantung hasil kajian, observasi dan masukan dari warga.

4. Produksi Siaran

Susun jadwal siaran, format clock, rekrut penyiar, siapkan koleksi lagu, susun naskah siaran atau materi siaran, susun anggaran (dana) jika diperlukan, dan usahakan ada penanggung jawab (produser) tiap program siaran.

Desain Program Radio Komunitas

Program siaran radio komunitas dapat berupa:

  1. Program Reguler: harian/daily program.
  2. Program Spesial: mingguan/weekly atau seminggu sekali.

Tipe Program:

  1. Musik –request, chart, live music, chatshow artists, DJ Mix, etc. Lihat: Programming Musik di Radio.
  2. News –package/news bulletin, insert, breaking news, feature, air magazine, documentary, phone-in/call-in, talkshow/chatshow, etc.
  3. Advertisement –spot, adlibs, blocking time, talkshow, etc. berisi Iklan Layanan Masyarakat (ILM).

Format Program:

  1. Nama
  2. Deskripsi
  3. Visi dan Misi
  4. Target Audience
  5. Target Spaonsor/Pendukung/Mitra
  6. Budget
  7. SDM/Type of Announcer
  8. Jenis Lagu
  9. Materi Siaran/Informasi
  10. Gaya Siaran (Style)
  11. Format Clock/Rundown
  12. Elemen Pendukung: Tune, Script, dll.

Musik Pendukung Program:

  1. Bumper — penanda singkat mengenai program dengan durasi 5 – 15 detik. Saat dimulai/introduction (bumper in), berakhir/thanks (bumper out). Isi: penjelasan singkat acara (brief announcement).
  2. Jingle atau Id’s Program — identitas program (musik, narasi, atau lagu) dengan duraso 15 – 30 detik. Isi: judul acara, nama radio, frekwensi. Diputar setelah break iklan sebelum lagu diputar.
  3. Musik/Lagu
  4. Sound Effect — tiruan bunyi binatang, manusia, suara alam, dll.
  5. Backsound — musik latar.
  6. Topik/Tema –jika diperlukan, isi kekosongan tlp/sms/WA.
  7. Materi Kata — disiapkan script writer atau penulis naskah siaran.

Panduan lengkap radio programming bisa dilihat di buku Manajemen Program dan Teknik Produksi Siaran Radio.

Manajemen Program dan Teknik Produksi Siaran Radio
Manajemen Program dan Teknik Produksi Siaran Radio. Penerbit: Nuansa Bandung (WA/Tlp: 0818638038).

Radio Komunitas di Era Konvergensi Media

Konvergensi media adalah penggabungan atau menyatunya saluran-saluran keluar (outlet) komunikasi massa, seperti media cetak, radio, televisi, internet, bersama dengan teknologi portable dan interaktifnya, melalui berbagai platform presentasi digital.

Konvergensi media adalah bergabungnya atau terkombinasinya berbagai jenis media, yang sebelumnya dianggap terpisah dan berbeda (misalnya, komputer, televisi, radio, dan suratkabar), ke dalam sebuah media tunggal.

Preston menyebutkan, konvergensi adalah bergabungnya media telekomunikasi tradisional dengan internet sekaligus.

Kunci dari konvergensi adalah digitalisasi, karena seluruh bentuk informasi maupun data diubah formatnya dari analog ke format digital.

Dengan kemajuan teknologi telematika ini pula, definisi radio komunitas pun berubah. Radio komunitas tidak bisa hanya didefinisikan berdasarkan jangkauan wilayah siar. Radio komunitas harus didefinisikan berdasarkan persamaan kepentingan dan juga minat (Cahyadi, 2012).

Kemajuan teknologi dan informasi, telah memberikan peluang dan sekaligus tantangan bagi radio komunitas untuk bisa melebarkan jangkauan siarannya.

Dengan kemajuan teknologi telematika yang cenderung konvergen tersebut masyarakat bisa mendengarkan radio melalui internet, tidak terkecuali dengan radio komunitas. Radio komunitas dapat memanfaatkan digitalisasi untuk bersiaran secara luas melalui jaringan steraming internet.

Demikian pengertian radio komuniats serta karakteristik, fungsi, dan programnya. Wasalam. (www.romeltea.com).

Referensi:

  • Louie Tabing, How to Do Community Radio, A Primer for Community Radio Operators. UNESCO.
  • Masduki dkk. Radio Komunitas: Belajar dari Lapangan. World Bank, Maret 2007
  • Rachmiatie, Atie, 2007. Radio Komunitas, Eskalasi Demokratisasi Komunikasi Jakarta: Simbiosa Rekatama Media.
  • Romli, Asep Syamsul M. 2012. Basic Announcing: Dasar-Dasar Siaran Radio. Bandung: Penerbit Nuansa.
  • Romli, Asep Syamsul M. 2017. Manajemen Program dan Teknik Oroduksi Radio. Bandung: Penerbit Nuansa.
  • https://media.neliti.com/media/publications/220591-peluang-dan-tantangan-radio-komunitas-di.pdf
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Radio_komunitas

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 comments

  1. Ass Kang Romel, punteun abdi bade nyuhunkeun keursa na akang, numawi abdi bade donlod nu janteun seurat akang teh…margi abdi aya rencana bade ngadirikeun radio keur syiar di cianjur,…nyuhunkeun ridhi na, mugi tiasa janteun jariah, kana jariaj elu keur kang romel, haturnuhun wass

  2. pak saya mau donlod paduan nya gimana ya,,
    tentang radio kounitas biasanya seberapa besar baget untuk mengurus tentang perijinanya,
    dan untuk mendaftarkan ke notaris apa cuman persetujuan dari kepaladesa …?
    selama ini saya mengembangkan radio di sekolahan dekat ruah pak..
    makasih pak..

    adi

  3. bapak .saya mau donlod panduannya….
    dan saya mau tanya tentang rincian kisaran biaya perijinan radio komunitas juga bagai mana prosedurnya.saya selamaini engembangkan radio di sekolahan swasta di daerah saya,,,
    makasih pak …..
    wasalam mualaikum

  4. pa romel, mungkin bisa sekalian ditambahin rincian biaya untuk membuat sebuah radio komunitas. Biar pembaca ada gambaran tentang bajet yg harus dikeluarin. Siapa tau ada yg minat bikin radio komunitas, Pa 🙂
    Trimakasih.