Sebelumnya sudah dibahas mengenai jenis-jenis asuransi dan manfaatnya. Pada artikel ini, akan dibahas jenis asuransi kendaraan yaitu asuransi TLO atau Total Loss Only.
Bagi pemilik kendaraan, sangat penting mengetahui asuransi ini supaya mengetahui apakah kendaraan Anda layak atau tidak untuk memperoleh asuransi tersebut.
Untuk lebih jelaskan, silakan baca artikel ini sampai selesai.
Apa Itu Asuransi TLO?
Asuransi TLO atau Total Loss Only merupakan asuransi yang menanggung biaya perbaikan mobil dengan kerusakan total di atas 75 persen. Jadi jika kerusakannya kurang dari 75% maka tidak bisa diasuransikan Total Loss Only.
Contoh kerusakan seperti kerusakan bemper, rusak bagian kacanya saja, atau pintu yang rusak tidak bisa mendapatkan asuransi TLO karena kerusakannya hanya sedikit alias di bawah 75%.
Kecuali jika mobil Anda penyok secara keseluruhan atau benar-benar hilang karena dicuri, maka Anda berhak mengajukan klaim asuransi Total Loss Only.
Untuk cara klaim asuransi mobil tidak jauh berbeda dengan asuransi lainnya. Anda hanya perlu menghubungi perusahaan asuransi lalu menandatangani kesepakatan yang ada di dalam polis.
Alasan Memilih Asuransi Total Loss Only
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa memilih asuransi mobil TLO sangat menguntungkan jika dibandingkan dengan asuransi all risk. Apa sajakah itu?
Premi yang Lebih Murah
Jika melihat dari preminya, hampir bisa dipastikan asuransi TLO itu lebih rendah daripada asuransi all risk. Hal ini dikarenakan asuransi All Risk menanggung biaya kerusakan secara kesuluruhan bukan hanya 75% saja.
Memang asuransi all risk bisa mengganti kerugian sebagian kecil kerusakan saja. Akan tetapi memperbaiki sebagian kerusakan sebetulnya tiada artinya karena kerusakan mobil perlu diperbaiki secara menyeluruh.
Jadi asuransi ini sangat cocok untuk Anda yang ingin menghemat pengeluaran uang untuk asuransi.
Cocok untuk Kendaraan Bekas
Jika mobill Anda adalah mobil bekas, maka asuransi yang cocok memang adalah asuransi Total Loss Only. Berbeda dengan mobil baru, mobil bekas lebih mudah mengalami kerusakan karena performa mesinnya yang sudah mulai menurun.
Maka dari itu untuk menghindari kerugian yang lebih besar secara finansial, maka asuransi ini bisa menjadi solusi terbaik. Sedangkan asuransi comprehensive atau Total Loss Only.
Manfaat Bisa Diperluas
Sama halnya seperti asuransi all risk, asuransi TLO juga memiliki manfaat sangat luas yang bisa Anda peroleh.
Beberapa manfaat tambahan yang bisa diperoleh antara lain yaitu perlindungan untuk bencana bencana alam, huru-hara, dan lain sebagainya.
Bagaimana Perhitungan Premi Asuransi TLO?
Perlu untuk diketetahui, perhitungan premi asuransi mobil TLO berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Jadi perusahaan asuransi harus memberikan premi sesuai dengan edaran OJK tersebut.
Dalam surat edaran tersebut menentukan harga premi asuransi sesuai jenis kendaraan dan wilayahnya. Termasuk juga uang pertanggungannya.
Kisaran harga premi asuransi Total Loss Only berada pada 0,2% sampai 0,69% dari harga kendaraan. Premi tersebut akan dibayarkan sekali untuk mendapatkan perlindungan selama setahun penuh.
Untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (mobil pribadi), perhitungan preminya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini:
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp125.000.000 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp400.000.000– Rp800.000.000 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp800.000.000 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%
Wilayah 1 meliputi Sumatera, dan Kepuluaan di sekitarnya, wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan selain wilayah tersebut masuk dalam wilayah ketiga.
Supaya lebih mudah, silakan simak ilustrasinya berikut ini.
Pak Budi memiliki mobil seharga Rp250 juta dan ia tinggal di DKI Jakarta. Karena mobilnya rusak, maka ia akan mengajukan klaim asuransi TLO dengan presentase premi 0,50%, berapakah uang pertanggungan yang didapatkan oleh Pak Budi?
Rp250.000.000 x 0,50% = Rp125.000.000
Jadi uang pertanggungan asuransi yang berhak didapatkan oleh Pak Budi sebesar Rp125 juta.
Kesimpulan
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa asuransi TLO hanya menanggung 75% kerusakan pada kendaraan mobil Anda.
Dan untuk perhitungannya sangat bergantung terhadap beberapa hal yaitu wilayah dan harga mobil.
Kalau Anda tidak ingin ribet menghitung premi secara manual, Anda bisa menggunakan kalkulator simulasi perhitungan asuransi TLO yang sudah disediakan oleh Lifepal.*