Peringatan bagi siapa pun yang memiliki akun media sosial palsu, terkhusus bagi pembuat dan penyebar hoaks (hoax).
Akun medsos palsu penyebar hoax, ujaran kebencian (hate speech), atau pekaku kejahatan siber (cyber crime) seperti penipuan bakal ketahuan, bisa dilacak, dan pemiliknya bisa ditangkap.
Menurut pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), pembuat ataupun penyebar hoax tak dapat bersembunyi.
Bahkan, meski telah berupaya menghilangkan jejak digital, misalnya dengan cara menghapus konten atau postingan yang telah diunggah di media sosial, mereka tetap dapat diburu.
“Kita harus sadar, di ruang digital kita nggak bisa bersembunyi. Mau pakai nama palsu, fotonya siapa, kami (Kominfo) bisa temukan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip detik.com, Rabu (16/10/2019).
“Nggak bisa sembunyi di ruang digital,” sambung Semuel yang juga menggambarkan kondisi ruang siber.
Saat konten hoax yang diciptakan atau disebar akhirnya viral, lalu pelaku menghapus postingan tersebut, maka upayanya sia-sia karena yang capture banyak dan ada archives yang mengumpulkan.
Semuel pun menerangkan Kominfo menyediakan situs stophoax.id sebagai sarana masyarakat mengecek kebenaran berita atau informasi yang diterima.
Cara Melacak Akun Anonim atau Palsu
Ada beberapa cara untuk melacak seseorang sebagai pemilik atau admin akun anonim atau akun palsu. Berikut ini pemaparan Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Josua Sitompul seperti dilansir laman Hukum Online.
1. Pola Tulisan
Cara melacak pemilik akun bisa dilakukan dengan melihat kesesuaian pola tulisan. Kadang-kadang ada orang yang membuat satu tulisan itu sangat spesifik. Misalnya, penulisan “tks” atau “tx” untuk “thank you” atau “trims” untuk “terima kasih”.
Kesesuaian pola tulisan tersebut dapat dilihat dengan cara membandingkan konten yang ada di dalam akun anonim dengan konten yang ada di blog atau website resmi milik orang tersebut, lanjutnya.
2. IP Adress
Pelacakan yang paling akurat adalah melalui pencarian IP address si pelaku. Namun, untuk kasus-kasus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, pelacakan IP address susah untuk didapatkan. Media sosial itu servernya ada di Amerika, jadi kita akan memiliki kesulitan yang signifikan untuk minta IP ke mereka.
Pemohon harus memenuhi hukum yang berlaku di Amerika. Hal ini tidak mudah. Apalagi, birokrasi di sana juga tidak mudah. Untuk memohonkan IP address itu, kita harus berkoordinasi dengan kedutaan negara pemilik server. Kedutaan akan melihat kasus apa yang dimiliki dan seberapa signifikan kasus tersebut.
Secara spesifik, jika kasusnya berhubungan dengan penghinaan, terdapat perbedaan mendasar pada freedom of speech. Kebebasan dalam hukum di Amerika berbeda dengan kebebasan berekspresi kita.
3. Identifikasi
Ada beberapa proses yang dilakukan dalam digital forensik, salah satunya adalah identifikasi.
Identifikasi dilakukan untuk memeriksa dengan seksama barang atau sistem elektronik yang mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti.
Meski begitu, untuk membuktikan kasus ini, bukan berarti hanya bergantung pada alat bukti elektronik. Kita bisa lihat bagaimana jaksa itu membuktikan dari saksi-saki yang mereka punya, surat-surat yang mereka punya, juga ahli-ahli yang mereka hadirkan.
Kasus kejahatan siber (cyber crime) tidak selalu menekankan pada alat bukti elektronik semata. Pembuktian-pembuktian yang konvensional, alat bukti-alat bukti yang konvensional (yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP) juga masih sangat relevan untuk digunakan.
Polisi Bisa Lacak Akun Palsu
Dilansir Grid, seorang profesional digital, Hilman Fajrian, mengatakan, Polri bisa melacak pemilik akun palsu Facebook (FB), karena telah bekerja sama dengan FB sebagai lembaga yang harus tunduk pada ketentuan proses penegakan hukum di negara tempat ia beroperasi.
Metode pelacakannya adalah sebagai berikut.
1. Tanpa kita sadari FB selalu mencatat semua IP yang digunakan setiap akun, tak peduli asli atau palsu. Ini juga termasuk lokasi terakhir saat GPS aktif.
2. Setiap akun palsu pasti terasosiasi (terhubung) dengan akun asli pemiliknya. Bahkan bila digunakan di satu komputer, biasanya menggunakan on-click login yang cukup menekan foto profile.
3. IP asli juga tercatat, bahkan bila pemilik mengelola akun-akun palsunya menggunakan social media management tool seperti Hootsuite yang bisa menggabungkan banyak akun ke dalam satu dashboard.
4. Jadi bila ada 1 akun palsu yang sedang diburu, tinggal menfilter nama-nama akun yang menggunakan IP yang sama dengan IP akun palsu tersebut.
Akun yang bercorak organik adalah tersangka pertama yang dicurigai sebagai pemilik akun palsu.
5. Saat IP akun pemilik sudah dipegang, Polri tinggal dicari tahu lokasi alamatnya lewat provider internet.
Provider internet ini bisa operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya, bisa juga ISP seperti BizNet, CBN, Firstmedia, dan seterusnya.
6. Bila IP yang digunakan berasal dari operator selular, polisi akan meminta nomor telepon HP yang terasosiasi dengan IP tersebut dari operator selular.
Pelacakan posisi bisa menggunakan metode triangulasi, data lokasi GPS terakhir, atau social engineering.
7. Ketika pelaku tertangkap, maka semua perangkat komputasinya (PC, laptop, ponsel) akan disita untuk diselidiki isinya dan jadi barang bukti.
Bagaimana dengan mereka yang mengakses internet di balik VPN?
Biasanya, orang dengan mudah mengakali pelacakan IP ini dengan berlindung di balik VPN yang kini sangat mudah didapatkan.
Beberapa pihak yang saat ini menjalankan bisnis manajemen reputasi (buzzer) dengan akun-akun palsu. Para buzzer ini menggunakan VPN untuk berlindung di balik proxy sehingga IP asli mereka tidak terekam.
Padahal, banyak sekali cara mendapatkan IP di balik VPN, baik dengan white hat atau black hat.
Polisi kita sekarang tidak gaptek dan mulai diisi oleh generasi digital native dan diperkuat oleh banyak konsultan. Mereka punya otoritas, uang, jaringan, teknologi, infrastruktur, keahlian, keuletan, dan SDM.
Begitulah cara polisi melacak akun palsu seseorang yang menebarkan kabar Hoax, kebencian, SARA, foto mesum, dan kriminalitas daring.
Demikian Cara Polisi Melacak Akun Anonim atau Palsu Pelaku Cyber Crime. Wasalam. (www.romeltea.com).*