Berapa Gaji Wartawan?

cara menjadi wartawan

“Berapa gaji wartawan?” Demikian pertanyaan yang sering diajukan mahasiswa atau peserta pelatihan jurnalistik.

Menjawab pertanyaan tentang jumlah gaji wartawan, saya biasanya mengacu pada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut saya, gaji wartawan umumnya sama dengan gaji pekerja pada umumnya –harus sesuai dengan UMK/UMP. ‘Kan media massa itu perusahaan, jadi harus patuhi upah minimun untuk menggaji wartawan yang nota bene karyawannya!

Misalnya, UMK Kota Bandung 2021 sebesar Rp3,7 juta. Maka, minimal gaji wartawan di Kota Bandung ya sebesar itu! Mungkin ada tambahan, seperti tunjangan jabatan, transport, uang makan, uang bensin, dll. sehingga totalnya bisa mencapai minimal Rp5 juta per bulan.

Gaji Wartawan di Indonesia

Saat ini, gaji wartawan bervariasi, tergantung besar-kecilnya perusahaan media dan kondisi finansialnya. Namun, upah ideal jurnalis di Jakarta, menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) minimal Rp8,3 juta.

Read More

Dikabarkan CNBC Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Januari-Februari 2021 melakukan survei upah riil dan upah layak jurnalis . Sebanyak 93,8% responden mengaku belum mendapatkan upah layak.

Tidak hanya di bawah upah layak, AJI Jakarta bahkan menemukan upah yang masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebanyak 10 responden.

UMP DKI Jakarta pada 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186. AJI Jakarta menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis Jakarta sebesar Rp 8.366.220.

Menanggapi survei upah jurnalis 2021 yang dilakukan AJI Jakarta, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menjadikannya catatan serius lantaran berbeda jauh dengan UMP DKI Jakarta.

Agung memandang persoalan itu berkaitan dengan modal dan badan hukum, termasuk upah layak, sebagaimana tertuang di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketidaklayakan upah berpotensi melahirkan sikap korupsi di kalangan wartawan.

“Orang tidak mendapatkan upah layak, siapa pun, sementara tanggungannya banyak, maka kecenderungan untuk berbuat korupsi itu ada,” ujar Agung.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap banyaknya pengaduan etik kepada Dewan Pers karena kualitas pemberitaan rendah. Padahal, Dewan Pers telah mengeluarkan aturan terkait Standar Perusahaan Pers.

Tak hanya kualitas pemberitaan, penyelewengan kerja jurnalistik karena persoalan kesejahteraan di perusahaan juga berdampak kepada jurnalis menjadi tidak profesional.

“Ada jurnalis yang menerima ‘amplop’ dari narasumber. Salah satu imbasnya, citra wartawan,” kata Agung.

Rupa ini yang menyebabkan generalisasi ‘wartawan buruk’ di mata publik, padahal tidak semua wartawan menerima pemberian lembaga atau individu tertentu, masih ada jurnalis yang independen dan profesional.

Temuan Survei

· 93,81 persen responden mengaku belum mendapatkan upah layak;
· 26,80 persen responden tidak mendapatkan dua hari libur dalam sepekan meski sudah bekerja lebih dari delapan jam setiap harinya;
· 10 responden mengaku digaji di bawah upah minimum provinsi;
· 47 responden belum berstatus karyawan tetap (9 responden mengaku sudah bekerja di atas dua tahun);
· 86 responden mengklaim tidak memiliki Serikat Pekerja;
· 13,40 persen responden mengaku tidak mendapat jaminan kesehatan dari perusahaannya;
· 67 responden yang bekerja lembur (64 responden tak mendapat upah lembur);
· 13 responden tidak bekerja dari rumah (7 responden tak mendapat perlengkapan protokol kesehatan saat bekerja di lapangan);
· Berbasis 50 responden perempuan, 35 orang mengaku nihil cuti haid dan/atau tidak tahu ada cuti haid di perusahaannya;
· Dari 44 media, hanya responden dari MetroTv, Republika, Medcom, Detik dan Kumparan yang mengaku sudah memiliki ruang laktasi.

Menurut laman Gajimu, gaji wartawan masih di bawah rata-rata. Rata-rata jurnalis yang baru diangkat menjadi karyawan tetap digaji seputaran Rp1,7–2,2 juta.

Di luar Jakarta, seperti daerah Palu, Semarang, dan Medan, jurnalis digaji hanya sebesar Rp500–700 ribu! Seharusnya, jurnalis untuk entry level position bisa memperoleh gaji layak sebesar Rp2,7–3,5 juta.

Hanya ada 4 perusahaan media di Indonesia yang memberikan gaji layak diatas standar gaji minimum jurnalis, yaitu Kompas, Bisnis Indonesia (Rp5.000.000), Jakarta Post (Rp5.500.000), dan Jakarta Globe (Rp5.500.000).

Dengan kondisi pengupahan yang kurang seperti saat ini, sering kita lihat adanya praktek suap jurnalis atau yang lebih dikenal dengan pemberian ”amplop” kepada jurnalis.

Bentuk pemberian ”amplop” ini berbeda-beda dapat berbentuk uang atau biaya transportasi, barang berupa doorprize seperti alat-alat kebutuhan rumah tangga, Fasilitas, hiburan, dan service di luar acara.

Menurut Ketua AJI Nezar Patria, upah yang layak dapat membangun pers yang berkualitas di Indonesia. Tanpa jaminan mendapat upah yang layak, jurnalis rentan mengabaikan kode etik jurnalis dan terjebak pada praktik suap atau sogok yang mengikis indepedensi mereka dalam membuat produk jurnalistik yang berkualitas. Akibatnya, publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif.

Itu dia besaran gaji wartawan.*

 

Related posts