Kode Etik Humas Online adalah kode etik kehumasan yang berlaku saat ini ditambah etika internet (netiket).
MEMILIKI dan menaati kode etik adalah ciri khas kalangan profesional, termasuk praktisi humas atau public relations (PR).
Semua organisasi profesi humas memiliki kode etik kehumasan yang wajib ditaati para anggota. Saat melaksanakan kegiatan kehumasan online atau daring (dalam jaringan), kode etik humas konvensional itu dipadukan dengan etika internet atau internet etiquet (netiket).
Kegiatan utama humas online (cyber PR) adalah menyebarkan informasi melalui internet. Website resmi lembaga menjadi “hub” yang terhubung dengan akun-akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube.
Kode Etik Humas Online
Laman PR Week menyebutkan, prinsip-prinsip penyebarluasan informasi di internet yang menjadi kode etik humas online antara lain:
1. Sajikan konten berbasis fakta
Katakan kebenaran setiap saat. Pastikan pengiriman informasi yang tepat waktu. Ceritakan kisah selengkapnya. Patuhi standar yang diterima untuk keakuratan informasi.
2 Jadilah advokat yang objektif
Bertindak sebagai sumber informasi yang kredibel. Sediakan akses sepanjang waktu. Ketahui subjek Anda. Gunakan sumber yang dapat dipercaya untuk nasihat ahli. Tawarkan peluang untuk dialog dan interaksi dengan para ahli.
3. Dapatkan kepercayaan publik
Perbaiki kesalahan informasi yang sedang tayang (online). Berikan nasihat tentang privasi, keamanan, dan masalah kepercayaan lainnya.
Laman Axia PR menyebutkan tiga aturan emas ( ) humas online sebagai berikut:
- Jujur: be honest.
- Hargai Kerahasiaan dan Privasi: respect confidentiality.
- Kompeten: be competent.
Baca Juga: Public relations ethics and the “new” media
Demikian ulasan ringkas tentang kode etik humas online. Just draft! First one. Wasalam. (www.romeltea.com).*