Di era digital saat ini, siapa pun bisa membuat dan menyebarkan informasi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah konten berita hanya boleh dibuat oleh wartawan?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami definisi konten berita (news content), siapa yang berhak membuatnya, serta aspek hukum dan etika yang menyertainya. Untuk membuat berita dibutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan kode etik jurnalistik.
Saat ini informasi dengan mudah didapat di media sosial seperti Facebook, X, Instagram, YouTube, dan TikTok. Namun, jika informasi itu bukan dari akun resmi sebuah media, maka jangan mudah percaya. Berita akurat hanya dibuat wartawan atau media resmi.
Berita atau informasi yang dibuat atau diposting akun personal, maka ia berpotensi sebuah informasi palsu, berita palsu (fake news), atau hoaks (hoax). Banyak akun dibuat untuk propaganda, iseng, menyebarkan hoaks, membentuk opini publik, menyerang atau membangun reputasi.
Jangan mudah percaya pada berita atau info yang diposting sebuah akun. Cek dulu di Google News dan temukan info itu di situs berita atau media massa resmi. Jika media resmi tidak memberitakannya, maka patut diguga –bahkan bisa dipastikan– itu hoaks!
Hanya wartawan yang bisa membuat konten berita yang akurat dan bisa dipercaya. Konten berita hanya dibuat wartawan atau jurnalis. Konten berita yang dibuat perorangan atau warganet biasa, maka itu informasi umum saja yang bisa jadi info palsu atau bohong.
Apa Itu Konten Berita?
Konten berita adalah informasi aktual dan faktual yang disusun berdasarkan prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, dan tidak memihak.
Berita (news) harus melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang ketat. Tujuannya bukan sekadar menyampaikan informasi, tapi juga memenuhi hak publik untuk tahu.
Pengertian berita selengkapnya silakan cek Pengertian Berita.
Sebuah berita dipublikasikan di media massa atau media resmi. Di Indonesia, media resmi terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.
Bedanya media massa dengan media sosial, media massa dikelola lembaga penerbitan, organisasi resmi, berbentuk perusahaan media. Sedangkan media sosial adalah media individu yang bisa dibuat siapa saja dengan mudah.
Media massa adalah sarana pelaporan (reporting) hasil liputan wartawan, sedangkan media sosial adalah sarana berbagi (sharing) pemilik akun secara personal.
Wartawan vs Konten Kreator: Apa Bedanya?
Banyak orang saat ini membuat konten informatif melalui blog, YouTube, atau media sosial. Namun, tidak semua konten tersebut bisa dikategorikan sebagai berita. Berikut perbedaan utamanya:
Wartawan | Konten Kreator |
---|---|
Terikat kode etik jurnalistik | Tidak terikat kode etik formal |
Wajib melakukan verifikasi fakta | Tidak selalu verifikasi |
Berita harus berimbang | Bisa subjektif atau personal |
Dilindungi UU Pers | Tidak selalu dilindungi UU Pers |
Aspek Hukum: Siapa yang Berhak Membuat Berita?
Di Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa berita yang dipublikasikan oleh media massa resmi berada di bawah perlindungan UU Pers.
Untuk menjadi wartawan profesional, seseorang harus bekerja di lembaga pers, mengikuti kode etik jurnalistik, dan melalui proses uji kompetensi.
Meski begitu, secara teknis siapa pun bisa membuat tulisan bergaya berita. Tapi secara hukum dan etik, hanya wartawan profesional yang diakui memiliki kewenangan membuat dan menyebarkan berita secara sah.
Risiko Membuat “Berita” Tanpa Status Wartawan
Jika seseorang yang bukan wartawan menyebarkan informasi yang dianggap berita, ada beberapa risiko:
- Tuntutan hukum karena menyebarkan hoaks atau pencemaran nama baik.
- Tidak mendapat perlindungan hukum, berbeda dengan wartawan resmi.
- Disinformasi yang bisa merugikan masyarakat luas.
Apakah Konten Kreator Dilarang Membahas Informasi Aktual?
Tentu tidak. Konten kreator tetap boleh membahas peristiwa terkini, asalkan:
- Tidak mengklaim kontennya sebagai “berita resmi”.
- Menggunakan sumber yang jelas dan kredibel.
- Tidak menyebarkan hoaks atau menyesatkan publik.
Kesimpulan
Konten berita memang sebaiknya dibuat oleh wartawan, karena mereka memiliki standar etik, keahlian, dan perlindungan hukum yang tidak dimiliki oleh konten kreator biasa.
Meski siapa pun bisa menyampaikan informasi, menyebutnya sebagai “berita” harus dengan tanggung jawab profesional.
Jika Anda bukan wartawan, tetaplah berbagi informasi dengan bijak dan pastikan sumber Anda valid. Di dunia digital, kredibilitas lebih penting daripada viralitas.
Demikian ulasan tentang konten berita hanya bisa dibuat wartawan dan dipublikasikan di media massa. Hanya wartawan yang boleh membuat berita. Ada perbedaan antara wartawan dan konten kreator.
Jelas ya, siapa yang berhak membuat berita dan di mana informasi yang layak dipercaya kebenarannya?