Standar Profesional Radio Siaran (SPRS) ini disusun oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Karenanya, ia berlaku untuk semua radio anggota PRSSNI. Namun demikian, kru radio nonanggota PRSSNI pun “highly recommended” menjadikan SPRS ini sebagai pedoman –agar program siaran radio mereka tidak disebut “amatiran” ^_^.
SPRS berisi, antara lain, aturan tentang Standar Program, Pemberitaan, Sumber Berita, Teknik Menghimpun Informasi, Berita Duka Cita, Program Talkshow dan Konsultasi, informasi Pemilu, Program Bermuatan Seks, Kekerasan, Kesopanan dan Kesusilaan, Program Drama, Acara Kuis, Program Musik, Program Keagamaan, Pengumpulan Dana, Standar Periklanan, Penempatan dan Standar Waktu untuk Komersil, Iklan Perjudian dan Minuman Keras, Iklan Rokok & Tembakau, serta Iklan Kursus dan Lowongan Kerja.
Dalam Prakata disebutkan, Standar Profesional ini adalah perwujudan dari swakrama (self regulation) industri radio siaran yang disusun, dikembangkan, serta disosialisasikan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik PRSSNI, sebagai pedoman bagi penyelenggaraan radio siaran.
Pedoman ini dievaluasi dengan saksama setiap tahun, agar sesuai dengan perkembangan masyarakat, negara dan kemajuan teknologi industri radio siaran.
Pedoman ini juga menjamin kebebasan berkreasi, berekspresi, dan menjalankan bisnis, serta untuk beroperasi sesuai kebijakan tentang kebebasan individu yang sejalan dengan tanggungjawab sosial.
Kebebasan yang disertai tanggungjawab, adalah prinsip bagi penyelenggaraan penyiaran radio siaran dalam rangka mengutamakan kepentingan, kenyamanan dan kebutuhan masyarakat. Pedoman ini mengarah pada standar profesionalisme radio siaran yang tinggi.
DOWNLOAD FULL VERSION: Standar Profesional Radio Siaran