Saya mau nanya apakah Fakta Jurnalis itu Fakta Hukum?
Jawab: Saya tidak begitu faham soal fakta hukum, namun setahu saya fakta hukum itu adalah barang bukti sebagai pendukung dakwaan bahwa seseorang sudah melakukan pelanggaran hukum, misalnya tongkat yang digunakan untuk memukul dll.
Fakta jurnalistik bisa saja juga merupakan fakta hukum. Namun, fakta jurnalistik adalah kejadian, peristiwa, atau data sebuah peristiwa, misalnya ucapan seseorang, foto, rekaman audio-video, yang menjadi sumber berita.
Dalam jurnalistik, fakta merupakan pembeda antara tulisan jurnalistik dengan tulisan non-jurnalistik. Naskah jurnalistik –berita, artikel, feature– harus berdasarkan fakta.
Bahkan, dalam dunia jurnalistik, fakta itu suci. Fact is sacre. Artinya, tidak boleh diubah atau dimanipulasi. Masih lebih baik disembunyikan (baca: tidak diberitakan) daripada dimanipulasi.
Demi menjaga kemurnian fakta, kode etik jurnalistik bahkan melarang ada opini dalam sebuah berita. “Forget you have an opinion!” kata Paul Bradshaw dalam “How to be a journalism student“.
“Forget you have an opinion. Do you think anyone cares what you think about the condition of trains? Or GM food? Or bullying? Unless you are writing an opinion column (which is unlikely) or a review, remain objective*. Think of yourself as a marriage counsellor: ask the questions and let your sources do the talking.”
Fakta dalam sebuah berita meliputi unsur berita 5W+1H:
- Who – Siapa
- What – Apa
- When – Kapan
- Where – Di Mana
- Why – Kenapa
- How – Bagaimana
Demikian ulasan fakta jurnalis atau fakta dalam jurnalistik. Wasalam. (www.romeltea.com).*