Pengertian, Fungsi, dan Peran Media Pers

media pers

Yang dimaksud “media” dalam tulisan ini adalah media massa (mass media) atau media komunikasi massa (mass communication media).

Media dalam pengertian lembaga penerbitan atau saluran komunikasi jurnalistik identik dengan istilah pers.

Media atau pers dalam pengertian praktis adalah sarana komunikasi kepada publik.

Penulisan istilah “media pers” dalam artikel ini untuk membedakannya dengan media pembelajaran, media propaganda, media kampanye, atau media non-pers lainnya.

Pengertian Media Pers

Aturan tentang media massa diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers itu disebutkan pengertian, fungsi, dan peran pers yang juga berarti fungsi dan peran media.

Read More

“Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Menurut Onong Uchjana Effendy (1984), pers memiliki dua macam pengertian:

  1. Pers dalam arti luas yang mencakup semua penerbitan termasuk media massa elektronik.
  2. Pers dalam arti sempit yang terbatas pada media cetak. Media massa elektronik termasuk pers karena pada radio dan televisi terdapat kegiatan-kegiatan jurnalistik yang hasilnya berupa berita atau news yang disiarkan sebagaimana layaknya surat kabar.

Menurut Dictionary of Media, yang dimaksud dengan pers adalah segala sesuatu yang terlibat dalam jurnalisme atau sebuah badan yang menerbitkan buku.

Terminologi pers awalnya ditujukan kepada jurnalisme tercetak, khususnya surat kabar. Namun, pada akhir abad 20, istilah pers mulai ditujukan kepada bentuk-bentuk jurnalisme elektronik, dan kini –era internet– juga mencakup media siber (media online), yaitu media yang tersaji secara online di internet.

Jenis-Jenis Media Pers

UU Pers menyebutkan Jenis-Jenis Media Pers terdiri dari media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Di era internet, “segala jenis saluran yang tersedia” adalah website atau situs berita. Dewan Pers menyebutnya media online atau media siber.

Dengan demikian, Jenis-Jenis Media Pers meliputi:

  1. Media Cetak — Surat kabar (koran), tabloid, dan majalah.
  2. Media Elektronik — Radio, televsi, dan film. Radio dan TV disebut juga media penyiaran (broadcast media).
  3. Media Online — situs berita, media siber, website berita.

Fungsi Media Pers

Berdasarkan Pasal 33 UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers ada lima, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dan lembaga ekonomi (bisnis).

1. Pers sebagai Media Informasi.  

Media berfungsi menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat dan negara.

2. Pers sebagai Media Pendidikan.

Media berfungsi sebagi sarana pendidikan massa (mass education) memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.

3. Pers sebagai Media Hiburan. 

Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial. 

Fungsi ini terkandung makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur:

  • Social Participation — keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan;
  • Social Responsibility — pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat;
  • Social Support — dukungan rakyat terhadap pemerintah;
  • Social Control — pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dan masyarakat.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi.

Pers adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.  Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminati masyarakat dengan nilai jual tinggi.

Semakin berkualitas beritanya, maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

Fungsi media pers juga dikemukakan De Vito (1997) dalam Winarni (2003, 45-47) sebagai berikut:

1. Menghibur

Sebagian besar media massa memiliki fungsi sebagai sarana penghibur bagi khalayak. .

2. Meyakinkan

Media akan memberikan atau memperkuat kepercayaan khalayak akan suatu hal yang telah diketahui sebelumnya, sehingga terbentuklah sikap dan opini masyarakat.

Media mengubah kepercayaan sementara seseorang yang semula memihak menjadi tidak memihak pada suatu masalah tertentu.

Iklan dalam media akan menggerakkan seseorang untuk melakukan tindakan. Misalnya, membeli atau menghindari barang yang telah diiklankan di televisi.

Media merangsang masyarakat untuk mengubah situasi sekitarnya. Ketika terjadi penyimpangan terhadap suatu norma yang berlaku, media dapat mengungkapkannya secara terbuka.

3. Menginformasikan

Media merupakan sumber informasi bagi masyarakat. Media massa memberikan kabar atau berita yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional kepada khalayak luas.

4. Menganugerahkan status

Semakin sering seseorang dimuat dalam media massa, maka orang tersebut yang menjadi pusat perhatian massa. Terkadang masyarakat beranggapan bahwa orang penting adalah orang yang sering tampil dalam layar kaca. Di sini media meningkatkan popularitas dan menganugerahkan status “penting” kepada orang yang menjadi topik media.

5. Membius

Fungsi membius terjadi ketika media menyajikan informasi tentang sesuatu dan komunikan dalam keadaan tidak aktif, mempercayai adanya tindakan yang telah diambil.

6. Menciptakan rasa kebersatuan

Media mampu membuat khalayak merasa menjadi anggota suatu kelompok. Media mampu/memiliki kecenderungan menimbulkan efek antisosial pada kahalayaknya, sehingga seseorang akan menarik diri dari
kelompok sosial dan selanjutnya akan “menutup” diri.

Melalui media, masyarakat dapat menjalin dan mengembangkan hubungannya dengan para tokoh media atau orang-orang penting di dunia. Misalnya dengan saling memberikan respon positif dalam jejaring sosial.

Peran Media Pers

Dalam Pasal 6 UU No. 40/1999 tentang Pers disebutkan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  4. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menurut Clifford Christians et al. dikaitkan dengan kekuatan politik-ekonomi dan masyarakat sipil, media pers memiliki empat peran sebagai berikut:

1) “monitoring” for reporting the power,
2) “facilitative” for serving civil society,
3) “radical” for questioning the political system, and
4) “collaborative” for serving the state and other power institutions.

Menurut Justine Limpitlaw (2012), pers memiliki beberapa peran sebagai pengawasan, penyelidik, pendidik, penasihat, dan katalis bagi demokrasi dan pembangunan.

Pers tidak hanya berfungsi untuk melaporkan apa yang menjadi minat publik, namun juga bertindak sebagai promotor bagi transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Dennis McQuail (1987) dalam Nurudin (2013:34) memberikan beberapa asumsi pokok tentang peran atau fungsi media pers sebagai berikut:

1. Media merupakan sebuah industri.

Media terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan menciptakan lapangan kerja, barang, dan jasa. Di sisi lain, industri media tersebut diatur oleh masyarakat.

2. Sumber kekuatan

Media berperan sebagai sumber kekuatan yaitu alat kontrol manajeman dan inovasi dalam masyarakat. Komunikator menjadikan media sebagai pengganti kekuatan, tameng, atau sumber daya lainnya, dalam kehidupan nyata.

3. Informasi

Media menjadi wadah informasi yang menampilkan peristiwa-peristiwa kehidupan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun internasional.

4. Pengembangan budaya

Media berperan sebagai wahana pengambangan budaya. Melalui media seseorang dapat mengembangkan pengetahuannya akan budaya lama, maupun memperoleh pemahaman tentang budaya baru. Misalnya gaya hidup dan tren masa kini yang semuanya didapat dari informasi di media.

5. Nilai

Media menyuguhkan nilai-nilai dan penilaian normatif yang dikombinasikan dengan berita dan tayangan hiburan. Media telah menjadi sumber dominan bagi individu dan kelompok masyarakat

Demikian ulasan ringkas tentang pengertian, peran dan fungsi media pers. Wasalam. (www.romeltea.com).

Referensi: Mulyana, Deddy. 2000. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya; Ardianto, Elvinaro, Lukiati Komala dan Siti Karlinah. 2007. Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media; Asep Syamsul M. Romli, Jurnalistik Terapan, Batic Press, Bandung, 2001.*

 

Related posts