Pengertian Demonstrasi dan Aturannya

Demonstrasi atau unjuk rasa harus mematuhi aturan tentang pemberitahuan ke polisi, tempat dan waktu, dan ada sanksi bagi pelangar. Pengertian dan aturan demonstrasi tercantum dalam UU No. 8/1998 dan Peraturan Polri No. 7/2012.

aksi demonstrasi

Aksi demonstrasi (biasa disingkat “demo”) atau unjuk rasa biasanya digelar kalangan mahasiswa atau buruh/pekerja.

Biasanya, mahasiswa atau buruh menggelar aksi demo untuk memprotes kebijakan yang dinilai merugikan. Mahasiswa biasanya berunjuk rasa untuk menentang kebijakan kampus atau pemerintah.

Buruh turun ke jalan biasanya untuk menentang kebijakan perusahaan, pengusaha, atau pemerintah.

Maraknya aksi demo seakan membenarkan lirik lagu “Bongkar” Iwan Fals:

Read More

Kalau cinta sudah dibuang/ Jangan harap keadilan akan datang….// Di jalanan kami sandarkan cita-cita/ Sebab di rumah tak ada lagi yang bisa dipercaya// (“Bongkar”, Iwan Fals).

Demonstran menyandarkan cita-citanya sekaligus berjuang di jalanan.

Pengertian Demonstrasi

Demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Demontrasi secara bahasa juga berarti peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu (KBBI).

Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Demonstrasi menjadi andalan mahasiswa atau pekerja dalam menyampaikan aspirasi, jika suara mereka tidak didengar pihak kampus, pengusaha, atau pemerintah.

Jika para pemimpin atau pihak berwenang “punya hati” dan “punya cinta”, dengan mengakomodasi aspirasi yang berkembang, maka aksi-aksi unjuk rasa yang “membuang waktu produktif”, bahkan seringkali memakan korban itu, tidak perlu terjadi.

Apalagi, toh akhirnya masalah yang ada diselesaikan secara diplomasi, perundingan, atau negosiasi. Jadi, mengapa harus menunggu aksi demo dulu baru berindak?

Aksi demonstrasi, bahkan anarkisme dan pengrusakan, tidak mesti terjadi, jika saja pejabat dan wakil rakyat di negeri ini memiliki komunikasi politik yang baik dengan rakyatnya; jika saja di otak mereka adalah melayani rakyat, bukan mengejar kekayaan dan keuntungan pribadi dan kelompok dengan “aji mumpungisme” sebagai pejabat yang sangat mudah mendapatkan duit dengan berbagai dalih –tunjangan, insentif, komisi proyek, bahkan korupsi!

Aturan Demonstrasi

Pemerintah Indonesia tidak melarang aksi demonstrasi. Aturannya tertuang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi dinilai sebagai salah satu cara mengungkapkan ekspresi atau menyuarakan pendapat di muka umum.

Aturan demonstrasi juga tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Disebutkan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemberitahuan ke Polisi

Perkapolri tersebut juga menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo, perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Hanya pemberitahuan, bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.

  • Pemberitahuan ke Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi.
  • Pemberitahuan ke Polda, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
  • Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
  • Pemberitahuan ke Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

UU No. 9/1998 menyebutkan, pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.

Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.

Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.

Jika unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.

2. Tempat Demonstrasi

Diatur dalam UU No. 9/1998, tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah sebagai berikut:

  • Lingkungan istana kepresidenan
  • Tempat ibadah
  • Instalasi militer
  • Rumah sakit
  • Pelabuhan udara atau laut
  • Stasiun kereta api
  • Terminal angkutan darat
  • Objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

3. Waktu Demonstrasi

UU No. 9/1998 membatasi aksi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Aksi demo tidak diperbolehkan berlangsung pada hari besar nasional.

4. Demonstrasi yang Dilarang

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20212  mencantumkan jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu demonstrasi yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan.

Demo berisi penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia juga dinyatakan terlarang.

5. Sanksi

Undang-Undang juga mencantumkan pasal-pasal yang menyebutkan sanksi bagi demonstran yang melanggar peraturan.

Sanksi dalam aksi demonstrasi antara lain pembubaran paksa dan sanksi hukum bagi pelaku penganiayaan, pengeroyokan, atau perusakan barang selama aksi aksi demonstrasi berlangsung.

Di sisi lain, UU No. 9/1998 juga memberikan sanksi bagi pihak yang berusaha menghalang-halangi aksi demo yang dibolehkan.

Disebutkan dalam Pasal 18, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Demikian pengertian demonstrasi dan aturannya. Wasalam (www.romeltea.com).*

 

Related posts