Pengertian Jurnalistik Dakwah

Pengertian Jurnalistik Dakwah

jurnalistik_dakwahMembedah pengertian jurnalistik dakwah harus mengurai dulu istilah jurnalistik dan dakwah.

Jurnalistik adalah ilmu, teknik, dan proses peliputan dan pelaporan peristiwa aktual, penting, dan menarik melalui media massa.

Asal kata jurnalistik adalah “jurnal”, artinya laporan. Jurnalistik secara praktis adalah pemberitaan atau kewartawanan.

Dakwah adalah ajakan atau mengajak atau menyeru kepada jalan Tuhan, yakni Allah SWT.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Read More

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS An-Nahl [16]:125)

Menurut Ibnu Taimiyah, yang dimaksud “ke jalan Allah” adalah dakwah untuk beriman kepada Allah dan kepada apa yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang mencakup keyakinan kepada rukun iman dan rukun Islam (Al Fatawa al-Kubro).

Pengertian Jurnalistik Dakwah

Untuk merumuskan pengertian jurnalistik dakwah, kita lihat dulu pengertian dakwah secara bahasa (Indonesia).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan dakwah sebagai berikut:

  1. Penyiaran;
  2. Propaganda;
  3. Penyiaran agama dan pengembangannya di kalangan masyarakat;
  4. Seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama (Islam)

Dapat disimpulkan, jurnalistik dakwah adalah proses peliputan dan pelaporan peristiwa yang mengandung pesan dakwah berupa ajakan ke jalan Allah SWT, yakni mengimani dan mengamalkan syariat Islam.

Setiap berita, artikel opini, ataupun feature yang mengandung seruan secara langsung dan tidak langsung, tersurat ataupun tersurat, untuk beriman, berbuat baik (beramal saleh), dan bertakwa kepada Allah SWT masuk dalam kategori jurnalistik dakwah.

Berita, artikel, feature, pun program radio dan televisi yang mengekspos tentang keindahan dan kebenaran Islam juga termasuk dalam jurnalistik dakwah.

Demikian pula peliputan atau pemberitaan positif tentang Islam dan kaum Muslim termasuk jurnalistik dakwah.

Dalam literatur jurnalistik, dikenal istilah “jurnalisme perang suci” (crusade journalism), yaitu jurnalistik yang memperjuangkan atau mengusung penyebaran nilai-nilai tertentu.

Dalam konteks Islam, crusade journalism adalah jurnalistik dakwah, yakni jurnalisme yang membela, menyebarkan, dan memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam serta berpihak kepada kepentingan kaum Muslim.

Etika Jurnalistik Dakwah: Prinsip Komunikasi Islam

Para jurnalis Muslim dalam melaksanakan aktivitas jurnalistik dakwah harus mengacu kepada etika komunikasi Islami yang tercantum dalam Prinsip Komunikasi Islam.

Dalam berbagai literatur tentang komunikasi Islam, kita dapat menemukan setidaknya enam jenis gaya bicara atau pembicaraan (qaulan) yang dikategorikan sebagai kaidah, prinsip, atau etika komunikasi Islam sekaligus etika jurnalistik dakwah sebagai berikut:

  1. Qaulan Sadida — kata, kalimat, bahasa, atau perkataan yang benar, jujur, faktul, tidak bohong, bukan hoax dan gosip ataupun rumor.
  2. Qaulan Baligha — mudah dimengerti, tepat sasaran, efektif, efisien, lugas.
  3. Qulan Ma’rufa — perkataan yang santun, tidak kasar, tidak cabul, tidak menyakitkan, tidak menyinggung perasaan.
  4. Qaulan Karima — perkataan mulia, dibarengi dengan rasa hormat dan mengagungkan, enak didengar, lemah-lembut, dan bertatakrama.
  5. Qaulan Layinan — pembicaraan yang lemah-lembut, suara enak didengar, ramah, sehingga menyentuh hati
  6. Qaulan Maysura —  mudah dimengerti dan dipahami, juga menyenangkan dan menggembirakan.

Sebenarnya, Kode Etik Jurnalistik ataupun Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang ditetapkan Dewan Pers sudah memenuhi etika komunikasi Islam atau selaras dengan etika jurnalistik dakwah.

Tujuh Standar Literasi Media Islam Online

Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada April 2017 menggelar Workshop Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online.

Workshop melahirkan Tujuh Standar Literasi Media Islam Online yang selaras dengan pengertian jurnalistik dakwan dan komunikasi Islam di atas, sebagai berikut:

  1. Prinsip Produksi Berita Online
  2. Etika Distribusi Berita
  3. Jaminan Akurasi dan Komitmen Anti Hoax
  4. Spirit Amar Ma’ruf Nahi Munkar
  5. Asas Hikmah dalam Dakwah
  6. Prinsip dalam Interaksi Digital
  7. Prinsip Kemerdekaan Pers

Selengkapnya: Tujuh Standar Literasi Media Islam Online

Demikianlah ulasan tentang pengertian jurnalistik dakwah. Medianya disebut media Islam atau pers Islam. Wasalam. (www.romeltea.com).*

Buku Jurnalistik Dakwah
Asep Syamsul M. Romli, Jurnalistik Dakwah: Visi dan Misi Dakwah Bil Qolam, Rosdakarya Bandung, Cet. I, 2001.

Related posts