Tips Jurnalis: Wartawan Newbie Mohon Petunjuk….

wartawanSalam kenal sir. insyaALLAH saya dan teman2 saya ingin menerbitkan sebuah majalah, hanya saja masalahnya kami tergolong masih newbie alias pemula yang masih ingin memperdalam jurnalistik secara otodidak

Pertanyaan saya:

1. Apakah seorang wartawan harus mempunyai semacam sertifikasi khusus untuk menjadi seorang wartawan sebuah media cetak

2. Tolong beri saya petunjuk supaya mampu menjadi wartawan yang cakap, tips n trik nya sperti apa

3. Kalau tau untuk menerbitkan sebuah koran/tabloid atau sejenisnya apa perlu izin . syukron.

haris

Read More

Jawaban

Salam kenal kembali.

1. Tidak harus. Yang penting memiliki:

(a) keterampilan jurnalistik (utamanya menulis berita),

(b) memahami bidang liputannya, dan

(c) menaati kode etik. Sebaiknya pernah mengikuti diklat jurnalistik, lebih baik lagi lulusan jurusan jurnalistik.

2. Untuk menjadi wartawan yang cakap minimal memenuhi tiga kriteria (a)(b)(c) di poin 1 di atas.

3. Untuk menerbitkan sebuah koran/tabloid atau sejenisnya tidak perlu izin berdasarkan UU No. 40/1999 yang memberi hak kepada setiap warga negara untuk menerbitkan lembaga pers, dengan syarat: penerbitnya berbadan hukum; Nama, alamat, dan penanggung jawabnya jelas (sudah terpenuhi oleh poin 1/berbadan hukum).

Saran saya, Anda dkk (1) segera membentuk badan hukum (mis. yayasan) dan (2) mengadakan diklat atau workshop jurnalistik.

Demikian. Semoga membantu.

 

Related posts