Perbedaan Wartawan, Jurnalis, dan Reporter

wartawan-reporter

Tanya: Apa perbedaan antara wartawan, jurnalis, dan reporter? Mengapa wartawan sering disebut insan pers, awak media, atau orang media?

Jawab: Mari kita buka kamus dulu. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI), ini pengertian wartawan, jurnalis, reporter, pers, dan media.

  1. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis.
  2. Jurnalis adalah orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik; wartawan.
  3. Reporter adalah orang yang pekerjaannya melaporkan (berita, peristiwa, dan sebagainya); penyusun laporan; wartawan.
  4. Pers adalah usaha percetakan dan penerbitan; usaha pengumpulan dan penyiaran berita; penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita;medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
  5. Media adalah alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk.

Sebenarnya, dengan memahami pengertian wartawan, jurnalis, reporter, pers, dan media di atas, sudah terjawab pertanyaan tentang perbedaan antara wartawan, jurnalis, dan reporter.

Insan pers artinya orang yang bekerja di lembaga pers alias wartawan. Awak media artinya orang yang bekerja di media massa alias wartawan. Orang media = awak media.

Ringkasnya, secara bahasa, wartawan, jurnalis, dan reporter bermakna sama, orang yang sama, profesi yang sama. Hanya beda istilah:

Read More
  • Wartawan itu bahasa Indonesia, dari kara warta (berita) dan wan (orang), sebagaimana istilah hartawan, dermawan, fisikawan, atau relawan.
  • Jurnalis itu dari bahasa Inggris, journalist, dari kata journal (laporan). Orangnya disebut journalist.
  • Reporter juga dari bahasa Inggris, dari kata report  (melaporkan). Orangnya disebut reporter.

Jadi, wartawan, jurnalis, dan reporter sebenarnya bermakna sama, yaitu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik –meliput peristiwa dan menuliskan atau melaporkannya melalui media massa.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”.

Wikipedia mendefinisikan wartawan/jurnalis sebagai orang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/ dimuat di media massa secara teratur. Laporan itu lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.

Istilah jurnalis, masih dalam catatan Wikipedia, baru muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini lalu berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan, misalnya “redaktur” menjadi “editor.”

Saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berdiri, terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis. Menurut AJI, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa.

Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis editorial. Tapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi Wartawan.

Dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), wartawan berhubungan dengan kegiatan tulis-menulis, di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut objektif, berbeda dengan penulis atau kolomnis yang bisa mengemukakan subjektivitasnya.

Pada awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal. Dalam abad terakhir ini arti jurnalis telah menjadi seorang penulis untuk koran dan majalah.

Pengertian dan Perbedaan Wartawan, Jurnalis, Reporter

Lalu, adakah bedanya antara wartawan, jurnalis, dan reporter?

Wartawan dan jurnalis hanya beda istilah. Maknanya sama. Namun, dalam struktur organisasi media, wartawan beda dengan reporter.

Perhatikan struktur organisasi redaksi (editorial department) berikut ini:

  1. Pemimpin Redaksi (Editor in Chief)
  2. Redaktur Pelaksana (Managing Editor)
  3. Editor (Redaktur)
  4. Reporter/Fotografer
  5. Kontributor.

Pemimpin redaksi (Pemred) adalah orang yang bertanggung jawab atas keseluruhan isi media atau bidang pemberitaan.

Redaktur pelaksana (Redpel) adalah pelaksana teknis dalam pelaksanaan pemberitaan sekaligus koordinator editor.

Editor atau redaktur adalah wartawan yang bertugas menyeleksi dan menyunting berita yang akan dipublikasikan. Editor biasanya menjadi penanggung jawab rubrik (jabrik) tertentu, misalnya rubrik ekonomi, rubrik berita luar negeri, rubrik olahraga, dsb.

Reporter adalah wartawan yang bertugas meliput atau melaporkan peristiwa di lapangan, seperti observasi dan wawancara. Fotografer juga reporter, hanya saja produknya berupa gambar (foto).

Kontributor adalah wartawan yang bertugas di luar kota tempat domisili media. Misalnya, Republika berpusat di Jakarta. Wartawan Republika yang bertugas di luar Jakarta secara organisasi disebut kontributor.

Kelima bagian dalama struktur organisai media/redaksi di atas disebut wartawan. Jadi, pemred hingga kontributor disebut wartawan (jurnalis). Makanya, dalam ID Card atau Press Card (kartu pers) biasanya hanya dituliskan “wartawan” atau “jurnalis”.

Hanya saja, dalam praktiknya di Indonesia, wartawan televisi lebih sering menggunakan istilah jurnalis. Watawan radio menggunakan istilah reporter.

Demikian pengertian sekaligus perbedaan wartawan, jurnalis, dan reporter. Wasalam.  (www.romeltea.com).*

 

Related posts