ATAS rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memerintahkan Internet Service Provider (ISP) memblokir 19 hingga 22 situs Islam.
Alasan Kemenkominfo memblokir situs-situs tersebut karena rekomendasi BNPT bahwa situs tersebut merupakan situs/website “penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme”.
Ke-22 situs yang diblokir tersebut adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.blogspot.com
Jika sebagian atau semua situs tersebut ternyata TIDAK TERBUKTI sebagai situs penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme, maka Kemenkominfo melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), UUD 1945, dan UU Pers.
Melanggar HAM
The Universal Declaration of Human Rights dengan tegas menyatakan:
“Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers” (Article 19)
Melanggar UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 28 F UUD 1945).
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (Pasal 4 ayat 2 dan 3).
Kriteria Pers Nasional
Pertanyaanya sekarang, apakah situs-situs Islam itu termasuk kategori pers nasional?
Menurut UU No. 40/1999:
- Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia (Pasal 1 ayat 6)
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. (Pasal 1 ayat 2)
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (Pasal 9 ayat 1)
- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2)
- Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12).
- “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. (Pasal 4 ayat 1).
- UU Pers tidak mewajibkan ada izin penerbitan (SIUPP) seperti pada masa Orde Baru. “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. (Pasal 9 ayat 1 dan 2).
Merujuk pada UU di atas, maka yang disebut pers nasional dan tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang (diblokir) adalah media atau situs/webiste yang Berbadan Hukum plus nama, alamat, dan penanggung jawab yang jelas.
Maka, situs Islam yang masuk kategori pers nasional (berbadan hukum) yang diblokir dan terbukti tidak menyebarkan radikalisme sebagaimana dituduhkan, LAYAK mengajukan gugatan kepada Kemenkominfo!
Kembalikan Media Islam: Situs Mana Saja?
KEMBALIKAN Media Islam yang “bergema” di twitter hingga menjaditrending topic harus diiringi sikap kritis. Situs dakwah mana saja yang harus dikembalikan?
Pasalnya, tidak semua dari 22 situs itu layak dikembalikan. Tiga website dakwah yang sering saya baca —Hidayatullah.com, Eramuslim.com,Dakwatuna.com— jelas harus dikembalikan.
Selain “bebas dari radikalisme”, ketiga situs tersebut juga lembaga penerbitnya jelas (berbadan hukum), alamat redaksinya jelas, dan tim redaksi dan penanggung jawabnya juga jelas.
Saya pernah menulis untuk hidayatullah.com beberapa kali. Di eramuslim.com bahkan saya pernah mengasuh rubrik “konsultasi jurnalistik & siaran radio” selama beberapa tahun. Kalo gak salah 2001 s.d. 2005.
Bagaimana dengan yang lain? Saya belum “selidiki” semua situs yang diblokir itu. Namun, kebanyakan situs yang diblokir memang “GJ” (gak jelas) siapa penerbit dan pengelolanya, terutama yang menggunakan platform blog blogger/blogspot.
Bahkan, memang setidaknya ada dua blog yang jelas-jelas terindikasi mendukung ISIS dengan mencantumkan logo ISIS di logo nama blognya. (Lihat: Profil & Konten 22 Situs Islam yang Diblokir).
Pemblokiran situs Islam sama dengan pembreidelan dan penyensoran. Jelas, itu bertentangan dengan UU Pers yang menjamin tidak ada sensor, bredel, dan pelarangan siaran bagi pers nasional.
Namun, kita juga mesti kritis, situs mana saja yang termasuk pers nasional. Bagi saya, hidayatullah.com, eramuslim.com, dan dakwatuna.com (maaf jika situs dakwah lain belum sempat saya cek dan sebut di sini) termasuk Pers Nasional karena berbadan hukum, lembaga penerbitnya jelas, redaksinya jelas, dan alamatnya juga jelas.
Jika pemberitaan ketiga situs tersebut, juga situs lainnya, dianggap “membahayakan bangsa dan negara”, bukan situsnya yang dihukum (diblokir), tapi disanksi saja redaksi atau penanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku (UU Pers/UU ITE).
Bagi para pengelola situs Islam, saya juga ajak, mari taati kode etik jurnalistik, seperti verifikasi (tabayun). Jangan “frontal” dalam pemberitaan. “Main cantik” saja. Yang halus gitu lho…. Jurnalistik terutama berbasis fakta, data, juga berimbang (covering both side) dan “tidak mencampurkan fakta dan opini”.
Mari tingkatkan skill & knowledge jurnalistik agar berita yang dibuat enak dibaca, mudah dipahami, akuntabel, taat kode etik, dan tidak mengubah media jurnalistik menjadi media propaganda. Wasalam. (www.romeltea.com).*