Kode etik siaran radio wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh segenap kru stasiun radio, termasuk dalam proses produksi program siaran.
Etika penyiaran dan rambu-rambu siaran ini tercantum dalam
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
- Standar Program Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dengan demikian, setiap “insan radio” harus membaca semua peraturan perundang-undangan tersebut untuk mengetahui, memahami, dan menaati kode etik dan ketentuan yang tercantum di dalamnya. UU No. 32/2002 bahkan mencantumkan sanksi administratif dan pidana yang wajib diketahui dan ditaati oleh setiap radio dan televisi.
Yang sering terabaikan oleh “insan radio” adalah pengetahuan dan pemahaman tentang kode etik jurnalistik atau etika pemberitaan sebagaimana berlaku bagi kalangan wartawan. Padahal, hampir semua radio melakukan siaran berita sebagai program tersendiri (news program) ataupun berupa selingan dan materi siaran.
Berikut ini sebagian kecil isi atau poin-poin terpenting peraturan dan etika penyiaran terkait dengan materi program siaran radio.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
- Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama. Ralat atau pembetulan tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Lembaga penyiaran yang melanggar UU Penyiaran dikenai sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta
- Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
- Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
- Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran
- Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.
- Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun nonverbal.
- Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi program faktual wajib mengindahkan prinsip jurnalistik, yaitu akurat, adil, berimbang, ketidakberpihakan, tidak beritikad buruk, tidak mencampuradukan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Lembaga penyiaran tidak boleh menyelenggarakan kuis dan undian berhadiah yang dianggap dapat mengarah pada perjudian.
- Jika kuis atau undian berhadiah menggunakan fasilitas telepon dan short message services (SMS), lembaga penyiaran harus memberitahukan dengan jelas tarif pulsa hubungan telpon atau SMS yang dikenakan.
- Kegiatan pengumpulan dana kemanusiaan atau bencana alam yang diselenggarakan lembaga penyiaran harus memperoleh izin dari lembaga yang berwenang; hasil dari kegiatan penggalangan dana kemanusiaan atau bencana alam wajib diaudit oleh akuntan publik sebagai pertanggungjawaban lembaga penyiaran kepada publik dengan pemberitahuan kepada Komisi Penyiaran Indonesia agar diumumkan secara terbuka. (www.romeltea.com).*