Kontroversi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers

wartawan

Dengan dalih memberantas wartawan abal-abal alias “wartawan bodrex” dan menegakkan profesionalisme pers, Dewan Pers mengeluarkan kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dewan Pers mengharuskan semua wartawan di Indonesia mengikuti UKW. Dalam peraturan terbaru, sejak Januari 2019, UKW dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat muda, madya, dan utama.

Berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, sampai dengan Desember 2018, peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan jabatan strukturalnya di media. Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui tingkatan muda.

Kompetensi wartawan muda ditujukan bagi wartawan yang menjalani profesinya selama dua tahun. Wartawan madya dapat mengikuti ujian setelah memiliki sertifikat dua tahun.

Sertifikat wartawan utama diberikan Dewan Pers kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun.

Read More

Selain keharusan UKW, Dewan Pers juga mengeluarkan kebijakan atau peraturan tentang verifikasi. Media yang lolos verifikasi disebut sebagai media resmi atau legal karena terdaftar di Dewan Pers.

Untuk lulus verifikasi Dewan Pers, sebuah media minimal harus berbadan hukum perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus bergerak di bidang usaha penerbitan pers.

Kontroversi UKW

Kalangan wartawan yang menolak UKW dan verifikasi Dewan Pers mendirikan Dewan Pers Independen (DPI) dan menggelar Kongres Pers Indonesia di Jakarta, Mei 2019.

Mereka yang tergabung dalam Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bahkan menggugat Dewan Pers ke pengadilan.

Dalam gugatannya, SPRI dan PPWI meyakini Dewan Pers telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena membuat peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Menurut SPRI dan PPWI, Dewan Pers telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers dengan tegas membantah gugatan para penggugat. Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf f.

Dewan Pers merasa berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

UKW Gak Ngaruh!

Pihak yang kontra UKW mengatakan, wartawan itu menjadi profesional bukan karena lulus UKW, melainkan karena dilatih atau dididik dengan bekal pengetahuan dan keterampilan jurnalistik. Apalagai wartawan lulusan jurusan jurnalistik sudah dididik di kampus selama 4-5 tahun!

Wartawan yang lulus UKW belum tentu benar-benar profesional dalam arti mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik.

Buktinya, media-media arus utama (mainstream) yang wartawannya ikut UKW tidak berdaya ketika harus mengikuti “titah pemilik” untuk berpihak pada kekuatan politik tertentu. (Baca: Sisi Gelap Jurnalistik).

Belum lagi fenomena jurnalisme umpan klik (clickbait journalism) yang kian marak menghiasai laman-laman situs berita yang tergolong media arus utama, terutama Tribunnews dan Kompas.

Jurnalisme umpan klik adalah praktik jurnalistik yang melabrak kaidah dasar jurnalisme: menodai fungsi to inform  dan memanipulasinya menjadi to be clicked.

Dalam kasus umpan klik ini, jelas tidak ada perbedaan antara wartawan profesional di media arus utama dengan wartawan “tidak profesional” yang mayoritas di “media bukan arus utama”.

Acuan Utama: UU Pers

Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah cukup jelas menyebutkan kriteria media (pers) dan wartawan sebagai berikut:

  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  4. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  7. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
  8. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
  9. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
  10. Dewan Pers bertugas a.l. mendata perusahaan pers.

Itulah definisi atau pengertian media dan wartawan menurut UU Pers. Cukup jelas!

Berdasarkan UU Pers itu, kata kunci “kompetensi dan verifikasi” adalah kegiatan jurnalistik (menguasai pengetahuan dan keterampilan jurnalistik), menaati kode etik jurnalistik, dan medianya berbadan hukum, sehingga nama, alamat, dan penanggung jawab otomatis terdata dalam proses pendirian perusahaan pers.

Verifikasi memang menjadi tugas Dewan Pers (poin 10). Namun, UKW adalah urusan internal masing-masing media atau perusahaan pers, sesuai dengan kebutuhan operasional redaksi dan kebijaan pemberitaan (editorial policy).

Gak mungkin dong, media pers merekrut orang yang tidak kompeten jadi wartawan.

Baca: Pengertian dan Syarat Jadi Wartawan

IMHO, sekali lagi, UKW bukan urusan Dewan Pers, melainkan urusan internal masing-masing media (perusahaan pers) yang mempekerjakannya.

Terpenting, media tersebut berbadan hukum dan wartawannya menegakkan kode etik jurnalistik.

Julukan wartawan abal-abal hanya pantas ditujukan bagi wartawan yang (1) melanggar kode etik dan (2) berkerja di media yang tidak berbadan hukum. Cag! Wasalam. (www.romeltea.com).*

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Setuju mas, meski memang diharuskan jika ingin menjadi jurnalis media besar wajib untuk ikut UKW. Lah kalau wartawan ngga digajih dan ngga suka amplopan kemudian ikut UKW apakah akan jadi jurnalis itu digajih oleh medianya sedangkan banyak media yang ngga menggajih wartawan namun terverifikasi. Jangan-jangan ikut UKW malah amplopnya jadi tebal.