Pengertian New Normal, Normal Baru Akibat Pandemi Covid-19

The new normal, normal baru, atau kenormalan baru adalah keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya) atau kebiasaan baru. Berikut ini ulasan tentang pengertian new normal secara bahasa dan istilah.

normal baru new normal
New Normal (Crosscut)

Normal baru (norba) atau the new normal jadi trending topic di Twitter, Senin (25/5/2020). Warganet pengguna Twitter “berdiskusi” tentang new normal terkait protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19) yang kemungkinan terus berlaku pasca-pademi.

Menggunakan masker dan sering mencuci tangan akan menjadi normal baru. Demikian pula menjaga jarak sosial (social dsistancing),  jarak fisik (physical distancing), dan menghindari kerumunan.

Masyarakat akan terbiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 meski nanti wabah corona sudah lenyap di muka bumi.

Suasana di luar dan di dalam toko, supermarket, gedung-gedung perkantoran, akan berubah. Bahkan, The Guardian menggambarkan, kelas-kelas di sekolah akan lebih lengang. Satu meja hanya akan diisi satu murid.

Cross Cut menggambarkan normal baru terkait cara kita bekerja, hidup, bermain, dan berinteraksi yang semuanya telah bergeser. Dari garis depan hingga mereka yang terisolasi, Covid-19 telah memengaruhi setiap orang dan di balik setiap pintu.

Read More

Pengertian New Normal secara Bahasa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Bahasa merilis arti new normal dalam bahasa Indonesia.

Badan Bahasa Kemendikbud mengungkapkan arti new normal tersebut melalui postingan di akun Instagram, Selasa (27/5/2020).

“Kenormalan baru merupakan padanan dari istilah bahasa Inggris new normal,” tulis akun Instagram @badanbahasakemendikbud.

Apa itu kenormalan baru? “Kenormalan baru: keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).

Badan Bahasa juga menjelaskan, pandemi Corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru. Misalnya memakai masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.

Kata normal sendiri dalam KBBI Daring artinya “menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah; sesuai dengan keadaan yang biasa; tanpa cacat; tidak ada kelainan; dan bebas dari gangguan jiwa.”

new normal kenormalan baru

 

Pengertian Normal Baru versi Pemerintah

Normal baru adalah perilaku dan kondisi yang tadinya dianggap asing, aneh, atau tidak lazim akan menjadi hal biasa.

Pengertian The New Normal versi pemerintah antara lain dikemukakan Menko PMK Muhajir.  Dilansir Kumparan, salah satu pengertian new normal adalah mengutamakan protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas di luar rumah.

Menurut Muhadjir, new normal akan berbeda sekali dengan kebiasaan yang dilakukan sebelum ada wabah corona. Misalnya, harus terbiasa memakai masker ke mana saja, harus menjaga jarak, hingga rutin mencuci tangan.

Kebiasaan-kebiasaan itulah yang akan dilakukan dalam new normal atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan arti normal baru. Menurutnya, new normal berarti ada standar baru di sektor industri setelah ada wabah corona. Standar baru ini tentunya merujuk pada protokol pencegahan Covid-19.

Suasana baru akan hadir pula di sektor pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan sektor transportasi.

Aktivitas online atau penggunaan internet juga diprediksi meningkat pada era normal baru, sebagama “serba online” saat pandemi: kuliah online, belajar daring, ceramah online, rapat online, dan sebagainya.

Dirilis laman indonesia.go.id, new normal adalah pola kehidupan baru. Aktivitas yang dilakukan dalam new normal harus tetap berpegang pada protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, dan kerap mencuci tangan.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi ditambah dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip new normal adalah bisa menyesuaikan dengan pola hidup.

“Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin untuk Covid-19 ini,” kata Wiku.

Untuk membiasakan masyarakat, Tim Gugus Tugas telah siap meracik gerakan bertajuk “empat sehat lima sempurna”. Gerakan ini tidak sama dengan pola konsumsi makanan yang sudah ada sebelumnya. Ini lebih ditujukan pada pencegahan penularan virus corona.

“Pemilihan jargon itu karena masyarakat sudah mengenal lama gerakan empat sehat lima sempurna itu,” kata Wiku.

Empat sehat yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, serta istirahat yang cukup dan tidak panik.

“Tubuh perlu imunitas tinggi. (Jika) imunitas rendah maka diperlukan makan bergizi yang menjadi bagian lima sempurna,” ujar Wiku

Panduan Normal Baru Kemenkes

Pemerintah sudah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

Berikut ini panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja sebagaimana dirangkum Kompas dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).

  1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  12. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
  13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  14. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  15. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku
  16. Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
  17. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  18. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

Pedoman The New Normal dari WHO

Oganisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah merilis pedoman The New Normal. Dilansir laman halodoc, pandemi corona telah mengubah banyak hal dalam setiap sisi kehidupan.

Perubahan perilaku atau yang disebut The New Normal adalah sesuatu yang dianjurkan oleh WHO. Beradaptasi dan “hidup berdampingan dengan corona” bukan sesuatu yang mudah. Kita tidak bisa menjalaninya dengan menerapkan pola hidup normal yang dulu, tetapi harus ada The New Normal.

Pedoman The New Normal dari WHO itu antara lain:

  1. Mengenakan Masker
  2. Batasan Interaksi Sosial di Tempat umum
  3. Hidup Bersih

Dilansir BBC, Spanyol akan menerapkan the new normal pada Juni 2020. Beberapa aturan yang diberlakukan adalah penerapan jarak sosial pada badan-badan usaha, seperti hotel, lalu membuka sekolah secara bertahap.

Badan usaha seperti restoran dapat mulai membuka tokonya, tetapi batas tamu tidak boleh lebih dari 30 persen. Ini berlaku juga untuk tempat-tempat ibadah dan bioskop. Penerapan jarak dua meter juga akan diterapkan pada toko-toko.

Demikian pengertian normal baru (the new normal). Semoga saja hoaks, kebohongan, kebijakan lamban dan plin-plan, tidak masuk new normal. Amin! (www.romeltea.com).

Related posts