Wartawan versus Kreator Konten, Perbedaan dan Persamaan

content creatorPersaingan wartawan versus kreator konten tengah terjadi di era media digital sekarang. Sekilas, karena sama-sama bikin konten atau publikasi informasi, wartawan dan kreator konten tidak ada bedanya.

Kreator konten (content creator) adalah profesi baru di era media sosial atau media digital. Disebut juga digital creator, istilah kreator konten lebih tertuju pada pengguna aktif media sosial yang berbagi pengalaman, pengetahuan, dan perasaan di akun media sosialnya, baik berupa konten gambar, teks (tulisan), suara (audio), dan khususnya video. Kreator konten identik dengan podcaster, tiktoker, dan youtuber.

Konten buatan pengguna media sosial ini bahkan kini jadi santapan utama warganet. Media sosial menjadi sumber utama informasi, dengan risiko jadi korban misinformasi dan hoax.

Wartawan adalah konten kreator kreator juga. Generasi wartawan pertama adalah kreator konten teks (tulisan), lalu gambar (foto), audio (radio), dan audio-visual (televisi). Wartawan generasi sekarang atau wartawan modern umumnya membuat konten mulltimedia untuk publikasi di media tempatnya bekerja plus akun media sosial medianya atau akun medssos pribadinya.

Di Indonesia, wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media resmi yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.

Perbedaan Wartawan dan Kreator Konten

Meskipun kedua wartawan dan kreator konten sama-sama memproduksi informasi dengan beragam format (teks, gambar, video, audio, atau multimedia), wartawan dan kreator konten memiliki perbedaan mendasar pada tujuan, perlindungan hukum, dan aturan kerja.

Wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers untuk menyajikan fakta atau membuat konten, sedangkan kreator konten berfokus pada hiburan atau pemasaran dengan kebebasan berekspresi di media sosial. Bahkan, tak jarang tujuan konten dari kreator konten “asal viral” atau “FYP” di TikTok.

1. Reporting & Sharing

  • Wartawan: Wartawan membuat konten untuk pelaporan (reporting) sebuah peristiwa atau informasi dengan kaidah-kaidah jurnalistik, etika jurnalistik, khususnya disiplin verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
  • Kreator Konten: Membuat konten untuk berbagi (sharing) pengalaman, pengetahuan, atau perasaan, termasuk menjalin komunikasi online dengan sesama warganet, tanpa terikat kode etik dan kewajiban verifikasi.

2. Landasan Hukum dan Perlindungan

  • Wartawan: Dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan yang diakui Dewan Pers tidak dapat serta merta dijerat dengan UU ITE atas karya jurnalistiknya, dan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  • Kreator Konten: Tidak memiliki payung hukum perlindungan khusus profesi. Aktivitas mereka sepenuhnya diatur oleh hukum umum, seperti UU ITE dan KUHP, sehingga kreator bertanggung jawab secara pribadi atas risiko hukum seperti pencemaran nama baik atau hoaks.

3. Standar Kerja dan Verifikasi

  • Wartawan: Wajib melakukan verifikasi data (kroscek), bersifat independen, dan berimbang (cover both sides). Mereka dilarang keras menyebarkan berita bohong (hoaks) maupun memuat opini yang menghakimi.
  • Kreator Konten: Bebas menyajikan sudut pandang personal, gaya bahasa yang menghibur, dan eksperimen kreatif sesuai selera audiens. Kreator konten biasanya memprioritaskan branding, keterlibatan audiens (engagement) berupa LKS (Like Komen, dan Share), dan viralitas.

4. Etika dan Penyelesaian Sengketa

  • Wartawan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik atau konten yang dibuat wartawan, penyelesaiannya diatur melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi di media yang bersangkutan atau melalui Dewan Pers, tiuak langsung diproses secara pidana.
  • Kreator Konten: Pelanggaran dalam konten digital yang menimbulkan masalah (seperti SARA, fitnah, atau pelanggaran hak cipta atas karya orang lain) dapat langsung berujung pada pemblokiran akun, penghapusan konten oleh platform, hingga proses pidana –misalnya pencemaran nama baik.

5. Tujuan dan Target Audiens

  • Wartawan: Menyampaikan informasi aktual dan faktual yang penting bagi masyarakat luas dari berbagai kalangan. Tujuan utamanya adalah pemenuhan hak publik untuk tahu dan fungsi kontrol sosial.
  • Kreator Konten: Umumnya menargetkan audiens atau niche tertentu untuk tujuan edukasi, hiburan, gaya hidup, atau bisnis (monetisasi/endorsement).

Demikian Perbedaan dan Persamaan Wartawan versus Kreator Konten. Setiap wartawan adalah kreator konten, tapi tidak semua content crator adalah wartawan.


Discover more from Romeltea Online

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *