Cara Mendirikan Media Online Resmi Berbadan Hukum

bisnis media online

BAGAIMANA cara membentuk, membuat, atau mendirikan media online, resmi berbadan hukum? Bagaimana cara mendirikan lembaga pers atau perusahaan media online? Apakah harus berbentuk PT?

Itulah pertanyaan yang biasa muncul saat saya menjadi pemateri pelatihan jurnalistik atau manajemen media.

Banyak peserta punya media online, yakni situs berita (news portal, news site), namun tanpa badan hukum, sehingga merasa ilegal alias tidak resmi.

Belakangan Dewan Pers gencar sosialisasi soal jenis-jenis media di Indonesia, yakni media profesional, media partisan, dan media abal-abal. Soal ini sudah saya ulas di Jenis-Jenis Media menurut Dewan Pers.

Berikut ini cara mendirikan media online atau situs berita resmi, secara teknis pembuatan website dan secara legal-formal.

Read More

Ringkasnya, tahapan mendirikan media online resmi yang diakui Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  1. Dirikan PT bidang usaha media (Komunikasi dan Informasi)
  2. Buat situs web dengan desain situs berita.
  3. Rekrut karyawan dan wartawan untuk SDM bidang redaksi, pemasaran, dan IT (Webmaster). Salah satunya wartawan pemegang Sertifikat Kompetensi Utama untuk pemimpin redaksi.
  4. Daftar web Anda ke Dewan Pers untuk didata dan diverifikasi.
  5. Pastikan bisnis media Anda memenuhi Standar Perusahaan Pers.

Cara Mendirikan Media Online: Teknis

Secara teknis, cara mendirikan atau membuat media online meliputi dua hal: desain dan konten. Prosesnya diawali dengan penentuan nama media atau judul website (web title), nama domain, tagline, dan logo.

1. Desain Media Online

Dari sisi desain, membuat situs berita atau media online sangat mudah. Bahkan, kita bisa membuat media online berbasis blog, seperti Blogger dan WordPress, hanya dalam hitungan menit!

Di Blogger, kita tinggal membuat akun blogger, membuat blog, lalu membeli domain, dan melakukan custom domain sehingga alamatnya terkesan profesional –menggunakan topl level domain seperti .com, .net, .id– plus memilih tema blogger gaya majalah berita (magazine news blogge templates).

Beli Domain Sekarang

Dengan CMS WordPress, kita tinggal membeli domain dan hosting, lalu pasang CSM WordPress di dengan mudah, dan pilih tampilan tema majalah atau situs berita (Magazine News WP Themes) yang sangat banyak.

Harap diingat, desan situs web Anda harus ramah mesin pencari biar mudah diindeks Google dan banyak pengunjung. Padukan SEO dan desain! Silakan simak: Desain Web SEO Friendly.

Baca Juga: Cara Membuat Situs Berita dengan WordPress

Saya bisa bantu Anda membuatkan blog berita berbasia blogger atau wordpress. Kontak aja via email.

2. Konten Media Online

Konten media online terdiri dari jenis-jenis tulisan jurnalistik, terutama berita, artikel, dan feature. Dari sisi topik, media online bisa berisi beragam topik (general), bisa juga topik khusus (niche), misalnya sepakbola, kesehatan, teknologi, komputer, dll.

Secara umum, format konten media online terdiri dari:

  • Teks (tulisan)
  • Gambar (foto, grafis, infografis)
  • Audio
  • Video.

Itu cara membuat media online secara teknis, khususnya berbasis blog, dari sisi desain dan konten.

Baca Juga: Manajemen Media Online

Cara Mendirikan Media Online: Legal Formal

Secara legal formal, media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti era Orde Baru.

Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SIUPP tidak berlaku lagi.

Namun demikian, media massa online, dalam hal ini situs berita atau situs majalah berita, harus berbadan hukum agar menjadi media resmi atau media legal.

Dalam penjelasan UU Pers tidak dijelaskan bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers.

Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).

Praktisnya, untuk mendirikan perusahaan pers berbentuk badan hukum PT, datang saja ke Notaris dan minta dibuatkan Akta Pendirian Perusahaan Pers.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta.

Dewan Pers secara khusus membahas soal badan hukum pers atau media dalam artikel Badan Usaha Pers. Disebutkan, setiap tahun Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Diperoleh data, belum semua perusahaan pers berbadan hukum

Masih ada yang berbentuk Firma (Fa) atau CV (Commanditer Vennootschap). Baik menurut hukum maupun doktrin, Fa dan CV di Indonesia hingga saat ini bukan badan hukum. Dengan demikian, secara formal, perusahaan pers semacam ini belum memenuhi ketentuan UU No. 40 Tahun 1999.

Namun, ada juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keharusan berbadan hukum bagi pers atau media bertentangan dengan UUD ’45 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat:

“Menyatakan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) yang selanjutnya disebut “UU Pers”, bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak mempunyai kekuatan mengikat”.

Formulir Akta Pendirian Perusahaan Media

Anda bisa minta bantuan Media Online Indonesia (MOI) untuk mendirikan perusahaan media online. Di laman resmi MOI ada Formulir Online untuk Akta Pendirian PT Bidang Usaha Penerbitan Media/Pers.

Kelengkapan data yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP Para Pendiri dan Pengurus.
  2. Pastikan Laporan/SPT Pajak Tahunan sudah terlapor (Direksi dan Komisaris).
  3. Biaya untuk Pendirian PT (Perseroan Terbatas) Sebesar Rp. 3.000.000.- Meliputi yaitu Pengecekan Nama PT,
  4. Pemesanan Nama PT, Akta Pendirian, dan SK Menteri Hukum & HAM.

Menurut laman resminya, Media Online Indonesia adalah sebuah organisasi yang menaungi semua media online di Indonesia. Kepengurusan Organisasi ini ada Pengurus Pusat atau DPP MOI dan ada di DPW seluruh Propinsi dan DPC di semua Kota dan Kabupaten. “Harapan kami semua Media Online yang ada di Indonesia bergabung bersama Media Online Indonesia,” tulisnya.

Selain MOI, pendirian PT untuk bidang usaha media juga bisa dilakukan melalui jasa pendirian PT . Googling aja dengan kata kunci “jasa pendirian PT”. Banyak pilihan, tapi tetap hati-hati jangan sampai ada penipuan.

Standar Perusahaan Pers/Media

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers disebutkan, yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

  1. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
  3. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
  4. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
  5. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
  6. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  7. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
  8. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
  9. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan.
  10. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Standar perusahaan pers di atas disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, serta Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007.

Sebelum disahkan, draft Standar Perusahaan Pers telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Satu PT Bisa Terbitkan Banyak Media

Dewan Pers sempat mengatur satu badan hukum perusahaan pers (PT) hanya untuk satu media. Saat ini peraturan itu sudah tak digunakan. Badan hukum pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media.

Dewan Pers membolehkan satu badan hukum mengelola lebih dari satu media. Meski demikian, Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab (pemimpin redaksi) untuk dua media.

Itu pun bila perusahaan pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak, maka peraturan Dewan Pers ini tidak mengikat.

Apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat? Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyebutkan, badan hukum perusahaan pers bisa mengakomodir lebih dari satu media massa. “Satu badan hukum boleh menerbitkan beberapa media,” singkat Hendry saat dikonfirmasi. (Sumber)

Verifikasi Perusahaan Pers

Media Online resmi berbadan hukum memerlukan verifikasi Dewan Pers untuk dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan jika ada kasus.

Ada beberapa komponen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan pers, apabila ingin terverifikasi:

1. Administrasi Perusahaan

Dalam standar verifikasi yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers, komponen pertama yang penting adalah administrasi berkaitan dengan akta pendirian perusahaan pers.

Merujuk pada peraturan di Dewan Pers, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, ada peraturan yang jelas di dalam perusahaan dan memiliki kode perilaku perusahaan.

2. Wartawan

Komponen lainnya adalah sumber daya manusia yaitu jumlah karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas di sebuah perusahaan pers.

Persoalan sumber daya manusia juga menyangkut kompetensi wartawan, berapa jumlah wartawan yang lulus pada uji kompetensi wartawan (UKW) dari tingkat muda hingga utama. Minimal ada satu wartawan tingkat utama di perusahaan pers.

3. Kondisi Fisik

Kondisi fisik juga menjadi pertimbangan verifikasi, bisa berupa alamat redaksi, ruang kerja, ruang rapat, termasuk sarana prasarana.

4. Kesejahteraan

Kesejahteraan juga masuk dalam komponen penting verifikasi. Kesejahteraan diukur pada bonus yang diberikan, gaji, tunjangan, hingga asuransi, juga menyangkut perlindungan kepada wartawan, apakah ada ombudsman atau dialihkan ke dewan redaksi.

5. Visi & Misi

Komponen selanjutnya adalah keberlangsungan produk pers menyangkut visi misi dari perusahaan tersebut.

Dewan Pers menyiapkan formulir untuk verifikasi. Setelah diisi, formulir tersebut diserahkan ke Dewan Pers untuk mendapatkan pengesahan.

Bila ada persyaratan yang kurang, maka Dewan Pers akan mengembalikan formulir tersebut untuk dilengkapi. Menurut dia, verifikasi juga memungkinkan para perusahaan pers dikunjungi oleh verifikator.

Keuntungan bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi antara lain wartawan perusahaan pers akan memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Contohnya, bila ada pihak yang tidak menerima pemberitaan dari media, padahal pemberitaan sudah mematuhi kaidah etik jurnalistik, maka Dewan Pers akan membela. Kalau sampai tidak puas, Dewan Pers menjamin akan membela media tersebut.(Sumber)

Media Online Profesional: Taat Kode Etik

Media Online profesional adalah media daring yang menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik –teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan.

Kode etik yang sering dilanggar media online, juga media massa pada umumnya, adalah berimbang (balance). Banyak media yang tidak berimbang dalam pemberitaan akibat pesanan dan tekanan pihak tertentu.

Media yang dikendalikan kelompok politik tertentu, sudah pasti akan “menghamba” (mengabdi) kepada kepentingan kelompok tersebut dan jadilah ia media partisan bahkan media progaganda –bukan media profesional.

Demikian cara mendirikan media online resmi, legal, sehingga diakui Dewan Pers. Wasalam. (www.romeltea.com).*

Video: Cara Menjadi Wartawan

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

58 comments

  1. sejauh inj, sangat difahami. semua pertanyaan² dibenakku terjawab semua di artikel diatas dan ditambah dengan jawaban² dikomen. berarti, kami sebagai blogger bisa menjalankan kegiatan jurnalistik tanpa berbadan hukum. tul kan? 😁🤭

  2. Saya mau tanya dong jika perusahaan pers sudah memiliki badan hukum tapi belum terdaftar di dewan pers.

    Namun apabila ada berita yang ditulis memang itu adalah benar namun bagi yang memiliki kepentingan itu dikatakan salah.

    Dan wartawan itu menuliskan berita berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki atau yang diperoleh dari korban.

    Lalu narasumber yang ditulis itu tidak menerima dan melaporkannya ke polisi.

    Apakah dalam hal ini wartawan yang menulis berita itu meskipun berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan itu sudah benar Namun karena belum terdaftar di dewan pers apakah akan tetap salah di mata hukum

    Atau meskipun belum terdaftar di dewan pers namun sekalipun berita yang ditulis oleh wartawan itu adalah benar dan memberatkan terduga pelaku yang ditulis dalam pemberitaan

    Yang jadi pertanyaannya Apakah dikarenakan belum terverifikasi di dewan pers sehingga sekalipun berita yang ditulis adalah benar itu salah dimata hukum Terima kasih sebelumnya

    salam dari Marco

    1. – Semua isi berita sebuah media menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi, menurut UU Pers. Wartawan tidak bisa dituntut atas berita yang ditulisnya. Tanggung jawab ada pada pemimpin redaksi.

      – Media yang tidak terdaftar/terverifikasi Dewan Pers memang biasanya tidak akan dibantu Dewan Pers. Laporan ke polisi biasanya diarahkan ke Dewan Pers.

      – Jika memang ada bukti (misalnya rekaman), maka hadapi saja! Kebenaran dalam pemberitaan (jurnalistik) adalah fakta.

  3. Hallo, Saya Zumi. saya saat ini mempunyai media online dan dibantu 5 rekan wartawan, karena saya belum memiliki modal untuk penanaman saham hanya biaya pendirian sehingga saya ingin mencari infromasi. Pada formulir MOI, modal dasar minimal 50 juta Sedangkan saya tidak punya modal sebesar itu, apakah bisa mendaftar meski tidak punya punya modal demikian.? terimakasih

  4. Hallo, saya Yoseph. Saya memiliki media online, krn keterbatasan modal karena kalau membuat PT minimal harus menyertakan modal 50 juta, maka saya belum bisa membuat PT. Lantas kalau saya belum membuat PT apakah berarti media saya masuk kategori ilegal? Apakah bisa jika saya mengurus akta pendirian media online saja?

    1. Akta pendirian media yaitu badan hukum PT. Modal 50 juta sebenarnya buat jaminan kesejahteraan wartawan di awal-awal operasional media.
      Jalanin saja lah, asalkan menaati kode etik jurnalistik, pendirian PT bisa menyusul.

  5. Saya Lulusan Pendidikan Wartawan, Namun Sekarang Tidak Bekerja di Perusahaan Pers, Karena Saya Masih Senang Dengan Blogger Sebagai Kegiatan Jurnalistik. Nah, Yang Ingin Saya Tanyakan Apakah Blogger Ini Harus Berbadan Hukum ? Sedangkan Saya Sudah 2 Bulan Meliput dan Menerbitkan Berita Di Blog Pribadi Saya. Terimakasih.

      1. saya juga seorang blogger. punya dua situs dan sampai sekarang aktif nulis artikel…cukup senang atas jawaban dari admin romeltea, jika ternyata u blog tidak perlu berbadan hukum, namun kalau blog saya sudah memakai domain TLD, apakah masih bisa jika tak berbadan hukum?

        1. Blog itu sejatinya website pribadi, tidak masuk kategori media pers/media massa, jadi tidak perlu badan hukum. Namun, lebih bagus lagi jika berbadan dua, eh, badan hukum, biar jadi start-up mediapreuneur ke depannya, macam Huff Post di Amrik.

  6. Assalamualaikum…

    Pak bagaimana dengan wartawan yang punya id card tapi ngga ada tanda tangan pimpinan redaksinya…??

  7. Pak, disini sudah bpak jelaskan tentang media online, smpai dengan membuat legalitas media online itu sendiri..

    dsna sudah bpak jelaskan , untuk membuat legalitas media online brdsarkan peraturm dewan pers nomor 4 tahun 2008, dsna badan usaha media pada poin 1 yaitunya perseroan terbatas (PT) dan badan hukum lainnya yang di atur undang-undang.

    Barti media onlinebboleh berbadan hukum koperasi, yayasan dan perkumpulan..

    apakah dibolehkan media online berbadan hukum koperasi atau yayasan atau perkumpulan pak?
    mohon masukannya

    1. Menurut UU No 40/1999 tentang pers badan hukum boleh koperasi dan yayasan. Namun, aturan ini “dipersulit” oleh Dewan Pers. Hemat saja, terpenting berbadan hukum sehingga jelas penanggung jawabnya. Gak usah “terlalu nurut” sama Dewan Pers, asalkan taat kode etik jurnalistik.

          1. Halo. Nama saya Dasep anggara.
            Saya mau bertanya tentang media sosial yang membahas isu atau berita lokal ataupun nasional dengan berbagai berita ataupun fokus satu berita.
            Nah pertanyaan nya soarang konten cretor seperti itu saat meliput atau mewawancarai narasumber dari latar belakang terlepas itu pejabat pemerintah atau non pemerintah bagai mana apa bisa fakai id card sementara dia adalah conten creator? Dan bagai mana cara nya agar bisa menyertakan id card ke dewan pers??
            Terimakasih

          2. ID Card dalam arti Kartu Pers (Press Card) dikeluarkan/diterbitkan oleh pihak media dengan tanda tangan Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab. Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pers. Content Creator tidak termasuk wartawan dan media sosial tidak termasuk media massa.