Kehadiran Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) disambut baik kalangan wartawan/reporter radio dan radio broadcaster pada umumnya.
Banyak pertanyaan diajukan kepada saya seputar syarat pendirian cabang Alwari di daerah. Padahal, saya bukan pengurus pusat –bisa saja jadi pengurus pusat di Jakarta, tapi kata Bung Tias Anggoro saya harus bisa hadir tiap ada rapat, demikian infonya, wah… gak jadi deh, cukup jadi penasihat Alwari Bandung saja…
Berikut ini saya salinkan syarat-syarat mendirikan Alwari di daerah sebagaimana ditetapkan Alwari Pusat:
1. Siapa yang bisa menjadi anggota Alwari?
Alwari terbuka untuk pekerja radio yang sehari-seharinya mengumpulkan/mengolah/menyiarkan informasi yang kerjanya dibatasi oleh kode etik jurnalistik. Mereka bisa seorang reporter, penyiar, produser atau editor.
Selain itu keanggotaan Alwari adalah perseorangan, bukan mewakili media tempat ia bekerja. Pekerja radio di radio komunitas juga bisa bergabung dalam Alwari.
2. Bagaimana membentuk cabang Alwari di daerah?
Saat ini Pengurus Pusat Alwari aktif mendorong pembentukan cabang di daerah. Supaya penyebarannya lebih merata, maka untuk sementara pembentukan cabang fokus dilakukan di ibu kota provinsi. Meski begitu tidak menutup kemungkinan Alwari dibentuk di luar Ibu kota propinsi mengingat begitu luas penyebaran radio di Indonesia. Beberapa syarat yang harus dipenuhi:
a. Setiap cabang minimal memiliki 10 anggota
b. Anggota dan pengurus di cabang Alwari tidak boleh hanya berasal dari 1 radio saja.
c. Pendirian cabang Alwari harus dihadiri minimal 1 pengurus pusat.
d. Terdapat kantor yang akan menjadi ruang sekretariat Alwari cabang
3. Bagaimana susunan kepengurusan cabang Alwari ?
Minimal cabang Alwari memiliki pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pengurus lain ditentukan oleh kebutuhan masing-masing cabang.
4. Setelah cabang Alwari terbentuk bagaimana seseorang bisa menjadi anggota?
Cabang Alwari didorong terus menambah anggota dari wartawan radio sesuai kriteria yang ditetapkan. Untuk menjadi anggota baru seseorang wartawan radio minimal harus mendapat rekomendasi dari dua pengurus cabang. Rekomendasi dan formulir pendaftaran kemudian dikirimkan ke Pengurus Pusat untuk disahkan.
5. Bisakah cabang membuat kartu anggota sendiri?
Pembuatan kartu anggota adalah wewenang pengurus pusat. Supaya seragam, maka pengurus daerah mengirimkan data kepada pengurus pusat untuk dibuatkan kartu anggota. Biaya pembuatan kartu dibebanka pada anggota.
6. Bisakah cabang menarik iuran dari anggota?
Setiap anggota di cabang dianjurkan untuk membayar iuran rutin di cabangnya masing-masing untuk pendanaan kegiatan. Besarnya iuran diserahkan kepada keputusan pengurus cabang.
7. Bagaimana cabang bisa mendanai berbagai kegiatan di cabang?
Cabang diharapkan bisa mendanai sendiri semua kegiatan yang dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan Pengurus Pusat membantu mengusahakan dana untuk kegiatan cabang dengan menyalurkan proposal kegiatan cabang kepada lembaga-lembaga di Jakarta.
Ayo, kawan-kawan radio broadcaster, bersatu kita teguh! Wasalam. (www.romeltea.com).*