Pengertian Radikal dan Radikalisme

Tulisan ringkas ini membahas Pengertian Radikal dan Radikalisme menurut bahasa, kamus, istilah, dan menurut pejabat negara. Tapi, kok dikaitkan dengan masjid segala!

radikalisme

“Terpapar radikalisme” adalah frasa populer belakangan ini. Diucapkan kalangan pejabat, khususnya aparat keamanan.

Muncul pula program deradikalisasi untuk mencegah berkembangnya paham radikal atau melindungi masyarakat dari “terpapar paham radikal”.

Frasa itu pun dipopulerkan media. Simak saja judul-judul berita ini:

  • Wali Kota Bandung Sebut Siswa SD Turut Terpapar Radikalisme (CNN Indonesia)
  • Polwan Terpapar Radikalisme Dipecat dari Institusi Polri (Detik)
  • Ada dugaan Bripda NOS terpapar radikalisme (Kompas)
  • BIN Ungkap Ciri-Ciri Pemuda Terpapar Radikalisme (Liputan6)

Saya lanjutkan judul yang terakhir. Menurut Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto, bahaya paham radikalisme menyusup melalui kaum muda. Paham radikalisme menyasar kaum muda usia 17-24 tahun.

Alasannya, para pemuda masih enerjik dan tengah mencari jati diri, semangatnya masih tinggi, relatif belum punya tanggungan, sehingga itu menjadi target utama.

Wawan membeberkan ciri-ciri seseorang yang terpapar radikalisme. Mulai dari konsep berpikir dan perubahan tingkah laku.

Biasanya riang tiba tiba pendiam kemudian kumpul dengan orang yang tidak semestinya. Orang tua juga tidak tahu, pergi lama pulang ke rumah langsung dekem (berdiam diri) di kamar. Suka marah-marah. Minta uang maksa. Ini adalah indikasi.

Pengertian Radikal

Istilah radikal sering dikaikan dengan aksi-aksi kekerasan terutama aksi terorisme. Mengutip laman Wikipedia,  istilah radikal berasal dari bahasa Latin “radix, radicis”. Menurut The Concise Oxford Dictionary (1987), radikal berarti akar, sumber, atau asal-mula.

Menurut M. Dahlan al Barry dalam Kamus Ilmiah Popular, radikal sama dengan menyeluruh, besar-besaran, keras, kokoh, dan tajam.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) menyebutkan, radikal artinya adalah “secara menyeluruh”, “habis-habisan”, “amat keras menuntut perubahan”, dan “maju dalam berpikir atau bertindak”.

Menurut KBBI Daring radikal artinya adalah secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); maju dalam berpikir atau bertindak.

Pengertian Radikalisme

Kamus Ilmiah Popular mendefinisikan radikalisme sebagai paham politik kenegaraan yang menghendaki perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai kemajuan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, radikalisme didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Wikipedia mengartikan radikalisme sebagai paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Saat ini, di Indonesia, radikalisme dipahami sebagai paham yang menginginkan perubahan mendasar dengan menggunakan kekerasan.

Setidaknya, itulah yang dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menjelaskan, radikalisme berarti gerakan atau paham yang ingin menawarkan alternatif lain terhadap ideologi dengan cara kekerasan. Untuk itu perlu adanya upaya deradikalisasi.  “Radikal itu lawannya gradual. Gradual itu bertahap,” kayanya dikutip Republika.

Umat Islam Jadi Target

Sayangnya, radikalisme oleh pemerintah “digiring” ke kalangan umat Islam. Simak saja pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi. Untuk mengatasi paham radikal, Kementerian Agama akan menyisir masjid-masjid dan memberi peringatan kepada pengurus masjid. (Tempo)

Fachrul Razi ditugasi khusus presiden mengatasi radikalisme. Fokus tugas itu membuatnya bisa disebut sebagai “menteri urusan radikalisme”.

Menag pula yang mengemukakan rencana pemerintah membentk satgas anti-radikalisme di setiap lembaga negara dan kementerian untuk memberantas radikalisme di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

“Perlu saya garis bawahi, pertama, keputusan 11 menteri dan kepala lembaga negara. Betul-betul untuk pegawai negeri sipil, mereka harus menjadi garda terdepan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan melakukan langkah-langkah deradikalisasi. Jadi sama sekali tidak boleh seorang pegawai negeri sipil ketularan sifat-sifat radikal,” tegas Fachrul dikutip detikcom.

Menurut Fachrul, satgas khusus itu akan dibentuk oleh setiap kementerian dan lembaga negara untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disepakati tersebut.

“Ada pembentukan satgas nanti untuk menampung laporan-laporan. Satgas dibentuk oleh kementerian dan lembaga negara masing-masing,” tuturnya.

Karakteristik Radikalisme versi Pemerintah

Dilansir detikcom, di beberapa kesempatan, Fachrul mengemukakan pengertian dan karakteristik radikalisme. Menurutnya, ada empat unsur radikalisme atau ciri-ciri orang terpapar radikalisme.

1. Intoleran

Orang radikal itu, menurut Menag, intoleran dengan orang lain yang berbeda. Ia mengingkari fakta sosiologis kebinekaan.

2. Takfiri

Radikalis mengkafir-kafirkan atau menyalahkan pihak lain di luar kelompoknya.

3. Memaksakan Kehendak

Memaksakan kehendak dengan berbagai dalil, termasuk dalil agama yang disalahtafsirkan.

4. Kekerasan

Kaum radikal menggunakan cara-cara kekeraaan, baik verbalistik maupun fisik.

Sebagaimana dikemukakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengenai definisi radikalisme, radikalisme diartikan sebuah pandangan yang mendambakan perubahan secara total dan revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis melalui aksi-aksi teror dan kekerasan.

Menag juga menyebutkan tiga kriteria seseorang atau organisasi yang dapat dikatakan radikal.

Pertama, mereka merasa paling benar dan intoleran, tidak bisa menerima orang lain yang berbeda identitas dan pendapat.

Kedua, mereka memaksakan kehendaknya dengan berbagai cara, menghalalkan cara apa pun, bahkan memanipulasi agama untuk mencapai keinginan duniawinya. Mereka yang radikal ini tak segan-segan menjustifikasi perilaku kriminalnya, melukai, atau membunuh orang misalnya dengan penafsiran sekehendaknya dengan ayat suci.

Ketiga, mereka yang radikal juga menggunakan cara-cara kekerasan, baik verbal maupun tindakan, dalam mewujudkan apa yang diinginkannya.

“Mereka tak segan melakukan ujaran kebencian atau menyampaikan berita bohong. Sebagian dari mereka juga melakukan tindakan-tindakan kekerasan fisik, mempersekusi kelompok lain, atau meledakkan diri di kerumunan orang banyak,” tuturnya dikutip detikcom.

Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan definisi radikalisme yang mengarah ke paham terorisme adalah radikalisme yang mengarah perspektif negatif.

Dikutip Tempo, Alius menyebutkan, definisi radikal terorisme yang BNPT maksud adalah paham yang sudah mengarah kepada intoleransi, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), anti Pancasila, dan paham yang mengandung takfiri (mengkafirkan orang).

Menurut Alius, untuk mensosialisasikan hal tersebut, dia juga telah menyampaikan terminologi radikal itu dalam forum rektor beberapa waktu lalu. Dia juga mengimbau media massa agar lebih jeli dalam menempatkan kata “radikal”. (www.romeltea.com).*

 

Related posts